KPK Serahkan 132 Bukti Kasus Gus Muhdlor di Sidang Praperadilan
Reporter
Diva Suukyi Larasati
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 4 Juni 2024 13:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan terkait kasus pemotongan dana di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPD) dengan tersangka Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Hafez, menyatakan harapannya agar praperadilan menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.
"Kami sudah mengajukan 132 bukti yang kuat, insya Allah cukup untuk menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka," ujar Hafez di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Hafez mengatakan bukti-bukti yang diajukan KPK termasuk berita acara pemeriksaan, surat-surat, dokumen, petunjuk, handphone, dan putusan-putusan terdahulu yang menguatkan kewenangan KPK dalam penetapan tersangka. Menurutnya, semua bukti tersebut sudah cukup memberatkan untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menahan Ahmad Muhdlor Ali allias Gus Muhdlor pada Selasa, 6 Mei 2024. Gus Muhdlor ditahan karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Sidoarjo dengan mengatur penghargaan atas kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dia mengeluarkan keputusan yang mengatur insentif pajak daerah untuk pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam empat triwulan pada Tahun Anggaran 2023. Besaran potongan insentif bervariasi antara 10 hingga 30 persen, dengan total mencapai 2,7 miliar rupiah selama tahun 2023.
Sidang praperadilan ini akan memutuskan apakah Gus Muhdlor tetap dijadikan tersangka atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh KPK. Putusan tersebut akan diumumkan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Pilihan Editor: Ibu Asal Tangerang Selatan yang Cabuli Anaknya Sambil Direkam Serahkan Diri ke Polisi Usai Video Viral