TEMPO.CO, Jakarta - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Stranas PK KPK menemukan adanya masalah tata kelola pada sistem pelabuhan Indonesia. Adapun masalah yang dimaksud, yakni tumpang-tindih kebijakan dari lembaga yang ada di pelabuhan.
"Kami kaget di pelabuhan ada 18 lembaga yang main di situ dan tidak ada komandannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Pahala pun membandingkan sistem tata kelola pelabuhan di berbagai negara yang memiliki sistem satu jendela. Dia mengatakan banyak negara yang memiliki satu lembaga sebagai koordinator dalam pengelolaan pelabuhan.
"Kalau di luar negeri, ada port authority yang menentukan standar keluar segala macam dia menentukan. Indonesia tidak ada port of authority," ujarnya.
Oleh karena itu, Stranas PK KPK pun mendorong adanya pembenahan tata kelola pelabuhan sebab tidak adanya koordinasi antarlembaga. Pembenahan pelabuhan ini melibatkan 18 lembaga, termasuk lembaga swasta.
Menurut Pahala, sejak 2021 Stranas PK telah melakukan sejumlah aksi perbaikan tata kelola pelabuhan, di antaranya digitalisasi sistem pelabuhan. Pahala menyebutkan peralihan sistem pelabuhan dari konvensional ke digital membuat proses layanan birokrasi menjadi lebih singkat dan mempermudah pengawasan kegiatan pelabuhan.
Dia menjelaskan saat ini pergerakan barang yang terawasi berasal dari 264 pelabuhan dan 2.000 pelabuhan swasta. "Paling enggak kita bisa monitor kuantitasnya apa. Paling enggak negara ini makin baik lah," kata Pahala.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Firli Bahuri, Dalami Pertemuan dengan SYL