UPTD PPA Tangsel Sebut Kondisi Anak yang Dicabuli Ibunya Terlihat Ceria, Tetap Perlu Pemeriksaan Psikolog

Selasa, 4 Juni 2024 13:45 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Anak korban pencabulan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan. Saat ini kondisi sang anak disebut terlihat ceria dan normal.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Video asusila tersebut kemudian viral di media sosial.

Kepala UPTD PPA Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan pihaknya sudah mengunjungi bocah tersebut di Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Juni 20244. "Kemarin kami dari UPTD Tangerang Selatan melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus yang viral. Tujuan kami datang untuk melakukan pendampingan ke korban dan keluarga," ujar Tri kepada Tempo, Selasa 4 Juni 2024.

Tri menyatakan pihaknya juga akan mendampingi keluarga sang anak. Menurut Tri, korban terlihat sangat ceria saat dikunjungi.

Ia turut memastikan kondisi anak itu harus dipulihkan karena masa depannya masih panjang. "Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya. Kami belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria. Kami tanya ini dia jawab. Kami tanya itu dia jawab. Dia anak yang aktif," tuturnya.

Advertising
Advertising

Tri mengatakan pihaknya akan tetap mendampingi sang anak meski nantinya dipulangkan ke rumah. "Kami nanti lihat dari hasil penyelidikan, apakah dikembalikan ke rumah. Itu teknis penyidiklah. Kami intinya mendampingi, kalau memang harus di rumah, nanti kami dampingi pulang-pergi," kata dia.

Tak hanya memberikan pendampingan psikologis, UPDT Tangerang Selatan juga merekomendasikan untuk memberi bantuan ekonomi kepada anak berusia empat tahun itu. "Makanya tadi saya bilang, nanti kami melakukan pendampingan. Pendampingan itu enggak hanya psikologi, tapi ada kebutuhan-kebutuhan korban lainnya," ucapnya.

"Tadi mungkin dia dari keluarga gak mampu ya bisa kita berikan bantuan. Kita lihat nanti. Kami gali informasinya apa saja kebutuhan lain yg dibutuhkan korban dan keluarganya," kata dia.

Komunikolog Nasional Tamil Selvan meminta negara menggugurkan hak asuh R, seorang ibu yang tega melalukan aksi asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Hal itu dilakukan untuk memberikan hak hidup layak terhadap sang anak.

Kasus pencabulan yang dilakukan R berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kasus ini pun membuat banyak publik geram, apalagi video tersebut viral di media sosial.

Kata Tamil, perbuatan tercela sang ibu tersebut harus diganjar dengan hukuman yang sebanding. Pelaku, ujar dia, bisa dijerat dengan pidana belasan tahun. "Dari sisi hukum jelas perbuatan orang tua yang melakukan pelecehan terhadap anaknya jelas melanggar UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 12 tahun," ujarnya kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2024.

Meski demikian, Tamil mengatakan terdapat hal yang lebih penting harus diperhatikan dibandingkan hal tersebut. "Tapi lebih dari itu, saya konsen terhadap mental 'sang anak'. Negara harus sedapat mungkin menjauhkan anak tersebut dengan Ibunya, karena jelas perbuatan Ibunya ini akan menjadi bekas mental yang berakibat sangat fatal pada masa dewasa si anak," kata dia.

Tamil berharap dalam permasalahan ini negara bisa hadir dan memberikan kepastian untuk memhtus hak asuh sang ibu. Tamil menduga terdapat permasalahan kejiwaan terhadap R. "Negara harus memberikan perlindungan, dengan mengugurkan hak asuh Ibunya karena jelas memiliki orientasi seks yang menyimpang dan gangguan kejiwaan," ujarnya.

Tamil menambahkan untuk bisa memberikan kebaikan bagi sang anak kelak, pemerintah juga dapat memblokir semua video beredar di berbagai platform media sosial. "Kemudian, seluruh video terkait perbuatan pelecehan seksual tersebut harus di banned dari ruang publik, jangan sampai video itu menjadi cacat seumur hidup bagi 'sang anak' untuk suatu hal yang tidak ia mengerti," ujarnya.

Saat ini kasus asusila yang dilakukan oleh R tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya. Pelaku pun telah menyerahkan diri pada Minggu malam, 2 Juni 2024.

Pilihan Editor: KPK Serahkan 132 Bukti Kasus Gus Muhdlor di Sidang Praperadilan

Berita terkait

2 Kebingungan di PPDB SMA Jalur Prestasi Tangsel: Syarat Jarak dan Verifikasi Berkas

59 menit lalu

2 Kebingungan di PPDB SMA Jalur Prestasi Tangsel: Syarat Jarak dan Verifikasi Berkas

Dua hari pertama pelaksanaan PPDB SMA Jalur Prestasi di Tangsel masih diwarnai kebingungan calon peserta didik baru.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

10 jam lalu

Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

Di lgudang narkoba tersebut, polisi menemukan 72 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Korban Penganiayaan oleh Pacarnya Dilaporkan Balik, UPTD PPA Tangsel Beri Pendampingan Hukum

1 hari lalu

Korban Penganiayaan oleh Pacarnya Dilaporkan Balik, UPTD PPA Tangsel Beri Pendampingan Hukum

Pihak keluarga Imam Supandi melaporkan balik korban penganiayaan, Marwah bersama adiknya, R yang masih berusia 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

1 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Kembangkan Fitur Balas Pesan Video, Ini Potensi Manfaat dan Kerugiannya

1 hari lalu

WhatsApp Kembangkan Fitur Balas Pesan Video, Ini Potensi Manfaat dan Kerugiannya

WhatsApp tengah menguji coba fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk membalas pesan video dengan video.

Baca Selengkapnya

Sering Berfungsi Berlebihan, Kesalahan Umum Orang Tua Terkait Tumbuh Kembang Anak

1 hari lalu

Sering Berfungsi Berlebihan, Kesalahan Umum Orang Tua Terkait Tumbuh Kembang Anak

Tumbuh kembang anak jadi tidak optimal secara psikologis dan kedewasaan emosional karena kesalahan yang biasa dilakukan orang tua.

Baca Selengkapnya

Gudang Petasan Filipina Meledak Tewaskan 5 Orang dan Lukai 38 Lainnya

2 hari lalu

Gudang Petasan Filipina Meledak Tewaskan 5 Orang dan Lukai 38 Lainnya

Lima orang, termasuk seorang anak berusia empat tahun, tewas dalam ledakan besar di gudang kembang api di Filipina selatan

Baca Selengkapnya

Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

Mutasi besar-besaran di tubuh Polri turut berdampak pada pejabat di Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

2 hari lalu

Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

Polresta Bogor menangkap dua kakek yang diduga mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor.

Baca Selengkapnya