Sejumlah Poin Febri Diansyah sebagai Saksi Persidangan Syahrul Yasin Limpo, Segini Bayarannya

Rabu, 5 Juni 2024 14:21 WIB

Penasehat hukum dan Managing Visi Law Office juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat bergabung dalam jalannya kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang 2020-2023. Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakswa dengan memeras para pejabat eselon I.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu bagaimana jalannya tugas Febri Diansyah saat itu dalam kasus ini?

1. Mundur Sebagai Kuasa Hukum

Advertising
Advertising

Febri Diansyah mundur dan tidak lagi mendampingi SYL dalam tahap penyidikan, sejak pertengahan November 2023. Sebelum itu ia sempat menjadi kuasa hukum SYL di tahap penyelidikan hingga sebagian tahap penyidikan. Alasan Febri mundur jadi kuasa hukumnya adalah larangan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh KPK.

Selain itu ia tak ingin membebankan SYL selaku kliennya lantaran pernah menjadi bagian dari lembaga anti korupsi. “Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu. Di sisi lain, saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat,” katanya.

2. Memperoleh Bayaran Milyaran Rupiah

Dalam jalannya sidang SYL, Febri Diansyah mengaku mendapati bayaran Rp 800 juta saat penyelidikan, dan Rp 3,1 miliar ditahap penyidikan. Jelasnya Rp 800 juta itu adalah honor untuk mendampingi tiga klien. Ialah SYL, Sekretaris Jendral Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” kata Febri yang dikutip dari Antara.

Ia bilang honorium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementan atau hasil tindak pidana.

“Apakah saudara tahu uang yang saudara terima Rp 3,1 M itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?” tanya Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Uang pribadi, Yang Mulia,” jawab Febri saat sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

3. Febri Bantah Pengaruhi Saksi

Dalam sidang di Tipikor Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024, Febri membantah pernyataan pernah memengaruhi saksi dalam kasus korupsi Kementan. Febri bilang ia berbicara dengan para saksi untuk mengumpulkan informasi setelah diminta membuat legal opnion atau pendapat hukum.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh tanyakan pertemuannya dengan sejumlah pegawai kemantan. Apakah sebelumnya Febri ada menemui saksi yang saat itu sudah diperiksa oleh KPK?

Hal ini diiyakan oleh Febri, sebab saat itu katanya hal itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai penasihat hukum. Ada beberapa persoalan hukum yang Febri bilang perlu diketahui. Ia pun meminta pihak Kementan untuk memberi salinan dokumen dari pihak yang tahu akan perkara itu.

Akan tetapi Febri mengaku tak tahu jika orang-orang tersebut sudah pernah diperiksa oleh KPK. “Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu, karena kami meminta siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini, maka dihadirkanlah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada,” katanya.

Pontoh katakan langkah Febri Diansyah mendapati data pada pihak Kementan bukan masalah, akan tetapi menjadi masalah jika Febri menemui saksi yang sudah diperiksa KPK lalu memengaruhi mereka.

ELLYA SYAFRIANI | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Febri Diansyah Beberkan Alasannya Mundur sebagai Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

Pertanian Modern Guna Siasati Bonus Demografi, Mentan: Jaminan Pendapatan Minimal Rp10 Juta Per Bulan

19 menit lalu

Pertanian Modern Guna Siasati Bonus Demografi, Mentan: Jaminan Pendapatan Minimal Rp10 Juta Per Bulan

Mentan Amran mengatakan satu kluster dirancang untuk dikelola 1 grup yang beranggotakan 20 orang dengan memanfaatkan teknologi digital.

Baca Selengkapnya

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

1 jam lalu

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

2 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

2 jam lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

8 jam lalu

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

Swasembada pangan mandiri energi merupakan cita-cita tertinggi di sektor pangan RI yang dapat meningkatkan PDB sebesar 4,8 persen.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

19 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

19 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

19 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

19 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

19 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya