Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Status Tersangka Korupsi Tetap Sah

Rabu, 5 Juni 2024 15:06 WIB

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor atas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024

Menurut Hakim, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Hakim menilai penahanan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK telah menahan Gus Muhdlor sejak Selasa, 6 Mei 2024. Gus Muhdlor diduga membuat aturan dalam bentuk keputusan bupati untuk empat triwulan pada tahun anggaran 2023, yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Advertising
Advertising

“Atas dasar keputusan tersebut, AS (Ari Suryono) selaku Kepala BPPD Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers Selasa, 7 mei 2024.

Tanak mengatakan, Siska Wati juga menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.

“Besaran potongan yaitu 10 persen hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” kata Tanak.

Ia menjelaskan Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor. Penyerahan uang itu, kata Tanak, dilakukan langsung oleh Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai yang diserahkan ke supir Gus Muhdlor.

“Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS. Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar. Tentunya, Rp 2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” kata Tanak.

HENDRI AGUNG PRATAMA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Ahmad Sahroni Minta Jangan Salahkan NasDem soal Kasus SYL: Saya Luruskan, Partai Tidak Ikut Terlibat

Berita terkait

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

26 menit lalu

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.

Baca Selengkapnya

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

2 jam lalu

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

3 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

3 jam lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

20 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

20 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

20 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

20 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

21 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

1 hari lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya