SYL Alirkan Uang Kementan ke NasDem, Sahroni: Tak Wajib Kembalikan karena Tak Tahu

Rabu, 5 Juni 2024 18:36 WIB

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dalam dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, Partai NasDem tidak wajib mengembalikan uang dari Kementerian Pertanian atau Kementan yang mengalir ke partai itu.

Hal itu disampaikan Sahroni ketika dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, hari ini. Sidang perkara korupsi di Kementan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sahroni mengatakan, Partai NasDem tidak wajib mengembalikan uang tersebut karena tidak mengetahui bahwa ada kegiatan yang didanai dari uang Kementan.

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya apakah pengembalian aliran dana dari SYL sudah pernah dirapatkan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Namun Sahroni menjawab, Surya Paloh sudah lelah dengan pemberitaan tentang sidang SYL ini.

“Masalahnya ini kan uang negara, apakah ada keinginan dari Partai mengembalikan itu, karena ini kepentingan partai. Selain dari Rp 860 juta yang saudara bayar tercatat tadi, yang lain apakah ada keinginan? Ini kan uang negara," tanya Pontoh.

"Izin Yang Mulia, terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya uang Rp 860 juta kemungkinan kalau kami tahu kami kembalikan. Masalahnya kami tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Advertising
Advertising

"Sembako, telur, dan sapi kurban?" tanya Pontoh.

"Telur dan sapi enggak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Enggak tau, jadi saudara enggak ada kewajiban mengembalikan itu?,” tanya Pontoh lagi.

"Enggak ada kewajiban karena kami enggak tahu," jawab Sahroni.

“Walaupun faktanya ada?" tanya Pontoh.

"Faktanya ada," ucap Sahroni.

Dalam perkara korupsi di Kementan ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadi dan keluarga serta orang dekatnya. Bahkan ada pula uang yang mengalir ke partainya, meski sebagian telah dikembalikan oleh Ahmad Sahroni. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I Kementan.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Syahrul Yasin Limpo cs, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pilihan Editor: Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88, Mahfud Md: Ada Pergantian Owner Mafia Timah

Berita terkait

Bamsoet Uji Disertasi Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur

16 jam lalu

Bamsoet Uji Disertasi Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur

Bamsoet menjadi dosen penguji sidang disertasi Ahmad Sahroni yang sedang menempuh jenjang doktor (S3) di Universitas Borobudur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

1 hari lalu

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut

Baca Selengkapnya

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.

Baca Selengkapnya

PKS Klaim NasDem Beri Sinyal Positif Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

PKS Klaim NasDem Beri Sinyal Positif Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta

PKS yakin Partai NasDem bakal bergabung mendukung duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

Penyidik kepolisian tetap akan usut tuntas kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Firli Bahuri, Dalami Pertemuan dengan SYL

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Firli Bahuri, Dalami Pertemuan dengan SYL

Polda Metro Jaya akan memeriksa lagi Firli Bahuri untuk mendalami pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

1 hari lalu

Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo mengatakan beri uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri terbagi dua kali, Rp 500 miliar dan Rp 800 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

2 hari lalu

Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

3 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.

Baca Selengkapnya