Ini Koleksi Kendaraan Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, yang Disita KPK.

Minggu, 9 Juni 2024 13:53 WIB

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 104 kendaraan milik eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan itu dilakukan KPK setelah menggelar penggeledahan secara masif pada 13-17 Mei 2024 di Jakarta dan sekitarnya serta pada 27 Mei-6 Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu kemarin, 8 Juni 2024.

Kendaraan yang disita, terdiri atas sepeda motor dan mobil mewah. Jumlah itu lebih besar dari yang disebut sebelumnya, yaitu 91 kendaraan. Jumlah itu terbagi menjadi 60 mobil dan 31 sepeda motor.

Berikut rincian merk mobil Rita Widyasari yang disita KPK:

1. Austin: 1 unit

Advertising
Advertising

2. BMW: 3 unit

3. Ferrari: 1 unit

4. Ford: 1 unit

5. Hummer H3: 1 unit.

6. Jeep: 4 unit

10. Lamborghini: 3 unit

11. Land Rover: 2 unit

12. Porsche: 1 unit

13. Range Rover: 1 unit

14. Lexus: 1 unit

15. Mclaren: 1 Unit

16. Mercedez Benz: 17 unit

17. Mini Cooper: 2 unit

18. Mitsubishi Expander: 2 unit

19. Mitsubishi Triton: 2 unit

20. Mitsubishi Pajero: 2 unit.

21. Suzuki Jimny: 1 unit.

22. Toyota Harrier: 1 unit

23. Toyota Hilux: 1 unit

24. Toyota Kijang: 1 unit

25. Toyota Prado: 1 unit

26. Toyota Vellfire: 1 unit

27. Toyota Voxy: 1 unit

28. Toyota Avanza Veloz: 2 unit.

29. Toyota Innova: 3

Berikut merk 31 motor yang disita KPK:

1. BMW: 3

2. Ducati:2

3. Harley Davidson: 14

4. Honda CBR.

5. Indian: 1

6. Apprilia RSV4: 1

7. Piagio MP3 500: 1

8. Piagio Vespa: 4

9. Royal Enfield: 1

10. Triumph Bonneville: 1

11. Vespa Scooter: 1

12. Yamaha XMAX BG6.

13. Honda Forza: 1

Selain kendaraan, KPK juga menyita mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 8,7 miliar milik Rita. Selain itu, ada juga berbagai dokumen yang menjadi alat bukti dalam TPPU tersebut.

Sebelumnya, Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110,7 miliar.

Gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. MA juga telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan putri Syaukani Hasan Rais, eks Bupati Kutai Kartanegara yang juga terjerat kasus korupsi, tersebut.

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

16 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

16 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

17 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

17 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

17 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

21 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya