Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Senin, 10 Juni 2024 16:28 WIB

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Kabar tersebut dibenarkan Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, Deddy Eduar Eka.

“Betul, per hari ini yang bersangkutan bebas murni,” kata Deddy kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2024.

Adapun Rizieq telah bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 dan menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024. Atas berakhirnya masa pembimbingan ini, ujar Deddy, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Surat telah menandatangani surat pengakhiran bimbingan. Dia juga menyebut bahwa Rizieq Shihab telah melakoni pembimbingan dengan tertib.

“Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klas I Jakarta Pusat,” kata Deddy.

Diketahui, Rizieq Shihab bebas setelah dipenjara atas dua tindak pidana, yakni ihwal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Advertising
Advertising

Lantas seperti apa perjalanan kasus Rizieq Shihab ini?

Belum genap dua bulan kembali dari Arab Saudi pada November 2020, Rizieq Shihab telah menjadi tersangka di tiga kasus. Dua kasus pertama menyangkut masalah kerumunan di masa pandemi Covid-19. Lalu satu kasus lainnya menyoal perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Penetapan tersangka untuk perkara terakhir diumumkan Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2021.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rizieq Shihab, Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor), dan Hanif Alatas (pihak keluarga Rizieq Shihab),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian.

Kronologi Kasus

Rizieq tiba di Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi sejak 2017 pada 10 November 2020. Pada 14 November dia menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya sehingga menimbulkan kerumunan massa. Hal ini menuai polemik, kala itu pemerintah masih menerapkan pembatasan aktivitas massa lantaran pandemi Covid-19. Apalagi, Rizieq mestinya menjalani karantina paska dari luar negeri.

Pada 15 November, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta lalu memberi sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan atas acara tersebut. Pada 16 November Polisi kemudian memanggil pihak yang berkaitan dengan acara kerumunan massa. Mereka lalu diperiksa pada 18 November. Pada 25 November, Rizieq sempat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Kepolisian menaikkan status kasus kerumunan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 November. Lalu, pada 1 Desember Rizieq absen dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan. Rizieq kembali absen menjalani pemeriksaan pada 7 Desember dan polisi berencana menjemput paksa. Kemudian terjadi pengejaran kepada pengawal Rizieq dan menyebabkan 6 orang tewas di Jalan Tol Cikampek. Peristiwa ini disebut Tragedi KM 50.

Pada 10 Desember Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq dan lima orang panitia penyelenggara Maulid Nabi sebagai tersangka. Kemudian Tim kuasa hukum Rizieq dan lima tersangka lain datang ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka. Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. Polisi menerbitkan surat penangkapan terhadapnya. Per 13 Desember, Rizieq ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Singkat cerita, setelah menjalani persidangan, Rizieq Shihab akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021. Eks pimpinan FPI itu melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi. Hakim juga menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video tersebut, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.

Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C. Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

“Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi,” ucap Hakim.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun. Dalam putusan tertanggal 30 Agustus 2021 yang dipimpin Hakim MA Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto, majelis hakim mempertimbangkan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar FPI itu hanya terjadi di media massa.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

Menurut catatan Tempo, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Kini, Rizieq Shihab bebas murni.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI | FITRA MOERAT RAMADHAN

Pilihan Editor: Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pimpinan FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Berita terkait

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

17 jam lalu

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

1 hari lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

1 hari lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

1 hari lalu

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

1 hari lalu

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

1 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi melaporkan Roy Suryo karena mengungkap akun Fufufafa hampir pasti adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Direktorat Siber Bareskrim Ungkap 3 Penyebab Suatu Sistem Jaringan Data Mudah Dibobol

2 hari lalu

Direktorat Siber Bareskrim Ungkap 3 Penyebab Suatu Sistem Jaringan Data Mudah Dibobol

Dittipidsiber Bareskrim mengungkap kasus kebocoran data sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Selengkapnya

Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

2 hari lalu

Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

Inspektur Jenderal Nico Afinta akan bertugas sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Baca Selengkapnya

Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

2 hari lalu

Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi peretasan dan penjualan data ASN BKN yang dilakukan seorang guru honorer di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya