Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Minta Jaksa KPK Hadirkan Hanan Supangkat Sebagai Saksi

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Rabu, 12 Juni 2024 11:49 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menghadirkan pengusaha Hanan Supangkat sebagai saksi. Djamaludin menyampaikan permintaan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu, 12 Juni 2024.

"Izin Yang Mulia, kami mohon untuk memghadirkan saudara Hanan Supangkat sebagai saksi karena namanya ada di BAP," kata Djamaludin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Djamaludin berkata Hanan belum pernah diperiksa dalam persidangan kliennya. Oleh karena itu, dia meminta untuk jaksa menghadirkan Hanan sebagai saksi.

Menanggapi permintaan itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, mengatakan pihaknya tidak menghadirkan Hanan karena tidak ada kaitannya dalam kasus korupsi yang menjerat Syahrul. Hanan, menurut Meyer, sudah diperiksa KPK dalam kasus lain yang menjerat Syahrul. "Kami mendengar dari media bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa untuk TPPU bukan perkara ini," kata Mayer.

Mendengar penjelasan Meyer, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menyarankan kuasa hukum Syahrul untuk menghadirkan saksi meringkan. "Jadi saudara Hanan tidak menjadi saksi di perkara ini melainkan untuk TPPU. Silakan saudara hadirkan untuk menjadi saksi a de charge," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat di kawasan perumahan di Srengseng, Jakarta Barat, pada Rabu, 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB. Petugas KPK yang menggeledah rumah Hanan tersebut berjumlah 12 orang dan tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam.

Mereka masuk ke dalam rumah bernomor J12-2 dengan dua buah koper. Adapun pagar rumah Hanan Supangkat dijaga ketat oleh sejumlah petugas kepolisian. Pada pukul 00.35, petugas KPK lainnya datang membawa alat hitung uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat itu menyatakan tim penyidik menemukan sejumlah bukti dalam penggeledahan itu. Diantaranya adalah dokumen berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik. Selain itu penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing bernilai belasan miliar rupiah. Seluruh barang bukti itu diduga berhubungan langsung dengan dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo yang saat ini sedang disidik KPK. "Penyitaan dan analisis segera dilakukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.

Berita terkait

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

1 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

1 jam lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

7 jam lalu

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

Swasembada pangan mandiri energi merupakan cita-cita tertinggi di sektor pangan RI yang dapat meningkatkan PDB sebesar 4,8 persen.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

18 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

18 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

18 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

18 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

18 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

19 jam lalu

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

22 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya