Karen Agustiawan, Perjalanan Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina

Rabu, 12 Juni 2024 12:44 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Karen Agustiawan terdakwa perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina telah menjalani pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang itu ia menyampaikan nota pembelaan hingga menuding KPK dan BPK merekayasa kasusnya.

Tentang Kasus Karen Agustiawan

1. Menuding KPK dan BPK Rekayasa Kasus

Dalam sidang pleidoi itu, Karen Agustiwan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekayasa kasusnya. "Proses dakwaan kepada saya adalah sebuah rekayasa kriminalisasi melalui kerja sama antara KPK dan BPK," kata Karen saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Karen menyatakan bahwa hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi BPK yang tidak lengkap. LHP itu juga tidak pernah diberikan kepadanya maupun kuasa hukumnya. Karen menjelaskan, BPK tidak mempedulikan penjualan kargo LNG yang untung. "BPK hanya menghitung penjualan yang rugi saja," kata Karen.

2. Keterlibatan Pertamina Dipertanyakan

Karen juga mempertanyakan hasil dari perjalanan dinas BPK dan KPK ke Amerika Serikat pada 22 September 2023 yang bertujuan menelisik dokumen terkait kasus korupsi pengadaan LNG. Ia menduga, Pertamina juga ikut pergi dalam perjalanan tersebut.

"Ada dugaan bahwa Pertamina juga ikut pergi. Perjalanan dinas KPK dan BPK seharusnya menggunakan APBN. Saya sebagai WNI yang taat membayar pajak berhak tahu siapa saja yang berangkat dan apa hasilnya?" katanya.

3. Didakwa 11 Tahun

Dalam sidang tuntutan pada Kamis, 30 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Karen Agustiawan dengan hukuman 11 tahun penjara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Karen) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 atau Rp1 miliar dan dolar Amerika 104.016,65 (sekitar Rp1,6 miliar). Jaksa menyatakan jika Karen tak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

4. Jusuf Kalla Sempat Heran

Kasus yang menimpa Karen ini sempat membuat bekas wakil presiden Jusuf Kalla atau JK heran, ketika ia menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina pada Kamis, 16 Mei lalu.

"Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024 sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut JK, tak ada yang salah dengan pengadaan LNG itu, karena Karen melakukannya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.

5. Awal Kasus Korupsi

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK karena dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang pada Senin, 12 Februari 2024 itu, Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016 dolar. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina disebut memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2. "Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina," kata jaksa penuntut umum.

HENDRI AGUNG PRATAMA | BAGUS PRIBADI | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan Editor: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tuding KPK dan BPK Rekayasa Kasusnya

Berita terkait

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

6 jam lalu

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

6 jam lalu

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

18 jam lalu

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.

Baca Selengkapnya

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

19 jam lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

23 jam lalu

WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.

Baca Selengkapnya

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

1 hari lalu

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

1 hari lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

Dirut Pertamina Nicke Widyawati Masuk Daftar Fortune's Most Powerful Women 2024, Apa Pencapaiannya?

1 hari lalu

Dirut Pertamina Nicke Widyawati Masuk Daftar Fortune's Most Powerful Women 2024, Apa Pencapaiannya?

Diirut Pertamina Nicke Widyawati kembali tercatat dalam Fortune's Most Powerful Women 2024 dengan menempati posisi ke-47. Ini pencapaiannya.

Baca Selengkapnya