Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tuding KPK dan BPK Rekayasa Kasusnya

image-gnews
Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Karen Agustiawan, terdakwa perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekayasa kasusnya. "Proses dakwaan kepada saya adalah sebuah rekayasa kriminalisasi melalui kerja sama antara KPK dan BPK," kata Karen saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Hal tersebut, kata Karen, terbukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi BPK yang tidak lengkap. Selain itu, LHP tersebut tidak pernah diberikan kepadanya maupun kuasa hukumnya.

Karen menjelaskan bahwa BPK tidak memperdulikan penjualan kargo LNG yang untung. "BPK hanya menghitung penjualan yang rugi saja," kata Karen. 

Karen juga mempertanyakan hasil dari perjalanan dinas BPK dan KPK ke Amerika Serikat pada  22 September 2023 untuk menelisik dokumen terkait kasus korupsi pengadaan LNG.  Dia menduga Pertamina juga ikut pergi dalam perjalanan tersebut. "Ada dugaan bahwa Pertamina juga ikut pergi. Perjalanan dinas KPK dan BPK seharusnya menggunakan APBN. Saya sebagai WNI yang taat membayar pajak berhak tahu siapa saja yang berangkat dan apa hasilnya?" ujar Karen.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Karen) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Jaksa menganggap Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 atau Rp 1 miliar dan USD 104.016,65 (sekitar Rp 1,6 miliar). Jika Karen tak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Jaksa, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” katanya. Dalam kasus ini, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta atau sekitar Rp 18,54 miliar. Dakwaan itu dibacakan pada sidang Senin, 12 Februari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina disebut memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2. "Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina," ujar jaksa penuntut umum.

HENDRI AGUNG PRATAMA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Mabes Polri Beri Asistensi Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom

13 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom

KPK telah memeriksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Telkom.


KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

13 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

KPK masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh 3 rumah sakit.


Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tawarkan Inovasi dan Promo Menarik

14 jam lalu

Booth Pertamina dalam acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD. Jum`at 26 Juli 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tawarkan Inovasi dan Promo Menarik

Booth Pertamina yang megah ini menawarkan berbagai hadiah dan promo menarik untuk produk-produk unggulan Pertamina, menarik minat pengunjung dari berbagai kalangan.


Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tampilkan Inovasi Energi Hijau

14 jam lalu

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini Menyaksikan Games Wheel of Fortune di Booth Pertamina dalam acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Pertamina turut berpartisipasi dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 yang diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang, Jumat, 26 Juli 2024.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

15 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

16 jam lalu

Ketua Komisi III Herman Hery membacakan laporan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Herman Hery sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos presiden.


Geledah Beberapa Lokasi di Semarang, KPK Sita Dokumen hingga Uang

16 jam lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
Geledah Beberapa Lokasi di Semarang, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Ini daftar barang yang disita KPK usai menggeledah sejumlah lokasi di Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,


Pertamina International Shipping Siap Masuk Pasar LNG

17 jam lalu

Direktur Gas, Petrochemical & New Business PIS Arief Sukmara  dalam forum 4th IndoPacific LNG Summit 2024 di Nusa Dua, Bali.
Pertamina International Shipping Siap Masuk Pasar LNG

LNG terbukti dapat menjadi sumber energi alternatif dengan emisi yang lebih rendah dari sumber energi lain.


Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

19 jam lalu

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

Tersangka dan para korban sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Bogor, setelah diserahkan oleh KPK.


KPK Rampung Periksa 2 Direktur PT ASDP dalam Kasus Korupsi PT Jembatan Nusantara

20 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rampung Periksa 2 Direktur PT ASDP dalam Kasus Korupsi PT Jembatan Nusantara

KPK telah memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.