Sebut akan Tangkap Harun Masiku Seminggu Lagi, KPK: Kan Harapan
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 12 Juni 2024 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut akan menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu. Dia menegaskan bahwa ucapannya itu adalah harapan.
"Saya kan bilang semoga ya, kan semoga," kata Alex saat ditemui di Gedung KPK, Rabu, 12 Juni 2024. Alex menyatakan bahwa dasar semoga itu merupakan harapan semua pihak.
Menyoal di mana posisi Harun Masiku, Alex enggan memberikan detailnya. Dia mengatakan bahwa hal tersebut adalah tugas penyidik untuk mencarinya. "Kalau sebagai pimpinan, semoga dalam satu minggu atau secapatnya itu bisa ditangkap.
Menanggapi pernyataannya yang kontroversi soal penangkapan Harun Masiku seminggu lagi, menurut dia sama saja bila mengatakan besok juga akan tertangkap. "Kalau saya sekarang bilang, semoga besok tertangkap. Ya sama saja kan? Kan itu harapan kita semuanya," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. Disinyalir, hal ini berkaitan juga dengan diperiksa dan disitanya ponsel Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.
“Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, sehingga muncul pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” kata Alexander di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024
Bahkan, dia juga menyebut penyidik telah mengantongi indikasi keberadaan Harun Masiku. “Saya pikir sudah (ditemukan lokasi Harun Masiku) oleh penyidik,” tuturnya ketika keluar usai rapat dengan Komisi 3 DPR.
Sebelumnya, Ketua Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa ponsel milik Hasto akan menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku. "Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto, lanjut Budi, merupakan kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi. "Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap dia.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Pilihan Editor: Harun Masiku Sempat Bolak-Balik Jakarta-Singapura tapi Tak Pernah Tertangkap