Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

Reporter

TEMPO

Minggu, 16 Juni 2024 12:47 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam memblokir X atau Twitter jika meneruskan kebijakan mengizinkan penggunanya mengunggah konten pornografi. Pemerintah telah menyurati X untuk meminta penjelasan.

"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi Informasi DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Budi mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X. "Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," ucap Budi.

Lantas bagaimana kebijakan sejumlah media sosial populer soal konten dewasa?

X (Twitter)

Advertising
Advertising

X--dulu Twitter--mengizinkan pengguna mengunggah konten pornografi selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. “Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” tulis pernyataan resmi X di situs pusat bantuannya.

Namun, X membatasi paparan konten dewasa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya. X juga melarang konten dewasa yang mempromosikan eksploitasi, tanpa ada persetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.

“Kami juga tidak mengizinkan berbagi konten dewasa di tempat yang mudah terlihat seperti foto profil atau spanduk,” tulisnya.

X memperbolehkan mengunggah pornografi dengan syarat memberi peringatan jika konten tersebut mencakup salah satu kategori seperti berikut:

  1. Ketelanjangan dewasa: menampilkan alat kelamin atau anus, puting wanita, dan bokong
  2. Perilaku seksual: aktivitas seksual eksplisit termasuk seks vagina, oral atau anal, penggunaan mainan seks atau segala bentuk penetrasi seksual; aktivitas seksual tersirat seperti simulasi seksual dalam balutan pakaian, keadaan gairah seksual seperti ereksi atau aktivitas seksual yang diburamkan; cairan tubuh dalam konteks seksual.

Selanjutnya: Kebijakan di TikTok

<!--more-->

TikTok

TikTok menyatakan penerapan kebijakan konten dewasa berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. “Demi memenuhi prinsip kami untuk menghargai konteks lokal,” tulis keterangan di bagian pedoman komunitas.

TikTok melarang keras penggunanya mengunggah konten pornografi, termasuk menawarkan jasa seks komersial di platformnya.

“Kami tidak mengizinkan ketelanjangan. Ketentuan ini mencakup alat kelamin, bokong, payudara wanita dan anak perempuan, dan baju tembus pandang,” katanya. Termasuk gambar kartun telanjang.

Namun, TikTok masih mengizinkan mengunggah konten yang menampilkan orang dewasa dalam kondisi setengah telanjang, misalnya hanya mengenakan penutup puting atau pakaian dalam yang tidak menutupi sebagian besar bagian bokong.

Sama seperti X, TikTok juga mengizinkan mengunggah konten dewasa dalam konteks edukasi seksual dan kesehatan reproduksi, misal proses ibu menyusui.

Selanjutnya: Kebijakan di Facebook (META)

<!--more-->

Facebook

Kebijakan Meta Platforms, Inc.—mencakup Facebook dan Instagram—terhadap konten pornografi lebih ketat dibanding media sosial lainnya. Bahkan konten audio yang mengandung aktivitas seksual juga dilarang.

“Kami membatasi tampilan ketelanjangan atau aktivitas seksual karena beberapa orang di komunitas kami mungkin sensitif terhadap jenis konten ini,” tulis pernyataan di pusat transparansi META.

META melarang pengguna media sosial miliknya mengunggah konten telanjang yang menggambarkan secara jelas alat kelamin, anus, bokong, dan payudara. Namun, mereka mengizinkan hal ini dalam konteks menggambarkan potret kelaparan, genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

META juga melarang konten aktivitas seksual, baik yang ditampilkan secara eksplisit seperti seks vagina, oral seks, anal seks, maupun yang tersirat. Platform ini juga melarang konten-konten perumpamaan yang mengambarkan berbagai macam jenis fetis.

Sama seperti media sosial lain, META mengizinkan menampilkan ketelanjangan dalam konteks medis, kesehatan, atau edukasi.

Pilihan Editor: Kian Masif Konten Pornografi di Dunia Maya

Berita terkait

Cece Caramel Juara Gimme The Mic 2024, Bakal Rilis Lagu Ciptaan Eka Gustiwana

1 hari lalu

Cece Caramel Juara Gimme The Mic 2024, Bakal Rilis Lagu Ciptaan Eka Gustiwana

Kreator TikTok LIVE, Cece Caramel akan mewakili Indonesia di ajang Gimme The Mic Global dan debut dengan single ciptaan Eka Gustiwana.

Baca Selengkapnya

Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

1 hari lalu

Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi digital, yakni sebesar US$800 miliar atau sekitar Rp 12.096,8 triliun.

Baca Selengkapnya

3 Akun TikTok Media Rusia RT Dihapus

3 hari lalu

3 Akun TikTok Media Rusia RT Dihapus

Akun TikTok RT Arabic, RT Online dan RT Newsroom pada Selasa sore, 24 September 2024, menghilang. TikTok belum mau berkomentar perihal ini.

Baca Selengkapnya

Khaby Lame, Ikon TikTok yang Siap Menggebrak Hollywood dengan Film Komedi Aksi 00Khaby

4 hari lalu

Khaby Lame, Ikon TikTok yang Siap Menggebrak Hollywood dengan Film Komedi Aksi 00Khaby

Bintang fenomenal TikTok, Khaby Lame, akan memulai debutnya dalam komedi aksi yang berjudul 00Khaby.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Film Porno dan Dampaknya pada Kesehatan Mental dan Hubungan

4 hari lalu

Kecanduan Film Porno dan Dampaknya pada Kesehatan Mental dan Hubungan

Terbiasa menonton film porno akan mengakibatkan kecanduan. Berikut dampak buruk kebiasaan menonton film porno yang patut diwaspadai.

Baca Selengkapnya

Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

4 hari lalu

Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

PDNS 2 Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru disebut pulih pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

5 hari lalu

6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kominfo menyebutkan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan membayar denda.

Baca Selengkapnya

Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

5 hari lalu

Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.

Baca Selengkapnya

Nasib Gugatan TikTok Berada di Tangan Tiga Panel Hakim

6 hari lalu

Nasib Gugatan TikTok Berada di Tangan Tiga Panel Hakim

Nasib gugatan TikTok kini berada di tangan tiga hakim Pengadilan Banding Sirkuit DC, Amerika Serikat. Tenggat divestasinya kian dekat.

Baca Selengkapnya

Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Praktisi Kesehatan: Konsumen Bisa Keracunan

8 hari lalu

Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Praktisi Kesehatan: Konsumen Bisa Keracunan

Praktisi kesehatan mengatakan kasus Resto Sec Bowl yang mencuci alat masak di toilet berbahaya pada kesehatan konsumen.

Baca Selengkapnya