7 Fakta Terbaru Persidangan Syahrul Yasin Limpo, Uang Disebut Mengalir ke DPR dan KPK

Kamis, 20 Juni 2024 11:28 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono sebagai saksi mahkota sidang dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu kemarin mengungkap sejumlah fakta baru.

Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan. Dia diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta untuk kepentingan SYL.

Pada saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kasdi membuka sejumlah fakta. Termasuk alasannya melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian. Berikut sejumlah fakta terbaru persidangan SYL berdasarkan kesaksian Kasdi Subagyono.

1. Kasdi Ungkap Alasannya Ikuti Perintah SYL

Dalam persidangan tersebut, Kasdi Subagyono mengungkapkan alasannya mengikuti perintah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan. Kasdi mengaku takut kehilangan jabatannya apabila tidak mengikuti arahan SYL. Dia mengatakan, ada beberapa pejabat Kementan yang dimutasi karena tidak mengikuti perintah SYL.

“Semua eselon I Kementan mengalami dilema yang sama. Tentu kami merasa ada tekanan dan keterpaksaan untuk melaksanakan ini,” kata Kasdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu, 19 Juni 2024, dikutip dari Antara.

Dengan tekanan tersebut, Kasdi menuturkan para pejabat Kementan akhirnya mengupayakan berbagai cara untuk memenuhi permintaan SYL. Mulai dari menyisihkan uang perjalanan dinas hingga membuat surat pertanggungjawaban fiktif.

Advertising
Advertising

Kasdi juga menjelaskan, inisiatif cara pengumpulan dana tersebut cenderung berasal dari para pegawai Kementan. Hal tersebut pun menurut Kasdi membuat situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif. “Suasana jadi tidak enak karena banyak yang merasa terpaksa walau tidak diungkapkan secara narasi,” ujarnya.


2. Benarkan Beri Uang Rp 800 Juta untuk Firli Bahuri

Kasdi juga membenarkan ada uang Rp 800 juta yang diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, uang itu rencananya akan diserahkan Muhammad Hatta melalui Kapolres Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

Kasdi menjelaskan uang Rp800 juta itu berasal dari patungan para eselon I di Kementerian Pertanian. Penyerahan uang dilakukan saat Firli masih menjadi ketua KPK dan lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian.

Menurut Kasdi, pemberian uang itu atas arahan dari Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. “Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” ucap Kasdi, Rabu.

Antisipasi yang dimaksud, kata Kasdi, yaitu menyiapkan uang Rp 800 juta yang dipungut dari setiap Direktorat Jenderal yang ada di Kementan. Permintaan itu pun disampaikan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

<!--more-->


3. Wakil Ketua KPK Disebut Minta Program ke SYL

Selain pemberian uang untuk mantan Ketua KPK, Kasdi juga mengungkapkan adanya chat antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Percakapan atau chatting tersebut terjadi pada 2022, tepat sebelum penyelidikan korupsi di Kementan. Namun, di waktu bersamaan, penyelidik KPK telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kesaksiannya, Kasdi mengatakan ia ditunjukkan isi chat antara Alexander Marwata dan SYL. “Di chatting-nya itu kalau saya tidak salah ditunjukan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk programnya Pak Menteri,” kata dia.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah permintaan Alex sapaan akrab Alexander Marwata itu ditindaklanjuti oleh SYL atau tidak.


4. SYL Marah Karena Tidak Ada Uang saat Kunjungan Kerja

Pada kesempatan itu, Kasdi mengungkapkan bahwa SYL pernah marah kepada eks Sekjen Kementan Momon Rusmono. Kemarahan itu lantaran uang Rp 50 juta yang diperuntukkan sebagai bantuan korban banjir di Pandeglang, Banten, tak tersedia pada hari kunjungan.

Padahal uang itu sudah direncanakan cukup lama dan masuk dalam anggaran Biro Umum Kementan. Menurut Kasdi, peristiwa itu terjadi pada 2020 dan dia masih menjabat sebagai Dirjen Perkebunan.

“Ternyata tidak disiapkan oleh Sekjen Momon Rusmono,” ujar Kasdi.

Dalam kesaksiannya, Kasdi tidak mengetahui penyebab Momon tidak menyediakan uang senilai Rp 50 juta itu.

Akibat insiden itu, Momon dan SYL tidak lagi satu mobil seusai melakukan kunjungan ke lokasi banjir di Pandeglang. Padahal, pada waktu keberangkatan, SYL, Momon, dan Kasdi berada di satu mobil yang sama, yaitu di minibus Alphard.

5. Kumpulkan Uang Rp 500 Juta untuk THR DPR

Fakta persidangan lain yang terungkap dari kesaksian Kasdi adalah adanya permintaan dari SYL untuk tunjangan hari raya (THR) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kasdi mengatakan, permintaan itu disampaikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Infonya dari Hatta, dia bilang itu perintah Pak Menteri, tetapi saya memang tidak mengonfirmasi langsung ke Pak Menteri perintah itu,” tutur Kasdi.

Atas permintaan tersebut, Kasdi pun mengumpulkan uang Rp 500 juta bersama para pejabat eselon I Kementan. Setelah terkumpul, uang itu lalu diserahkan secara tunai kepada Hatta melalui anak buah Kasdi.

Kemudian, Hatta menyerahkan uang itu kepada Komisi IV DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementan. Meski begitu, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah uang tersebut benar diterima oleh Komisi IV DPR RI. “Tetapi ada tanda terimanya kalau Hatta yang menerima uang itu,” ucaprnya.

<!--more-->


6. Benarkan Pejabat Kementan Kumpulkan Uang untuk Beli Mobil Anak SYL

Bertindak sebagai saksi mahkota, Kasdi Subagyono juga membenarkan para eselon I Kementan pernah kumpulkan uang Rp 450 juta untuk membeli mobil anak SYL.

Menurut Kasdi, mobil tersebut berupa Toyota Innova Venturer dan diserahkan kepada anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita melalui Biro Umum dan Pengadaan Kementan. “Tetapi saya tidak tahu pembelian mobil itu inisiatif siapa,” kata dia.

Eks Sekjen Kementan itu menjelaskan, saat mendapatkan laporan pembelian mobil anak SYL, mobil itu sudah terbeli sehingga ia tak lagi bisa menolak pembelian mobil tersebut. Tetapi yang jelas, ia menyebutkan penyerahan mobil sudah dilakukan kepada SYL.

Perihal Identitas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut menggunakan nama pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid, Kasdi mengaku awalnya belum mengetahui informasi tersebut. “Saya baru tahu informasi itu di persidangan,” ucapnya.


7. Merasa Ditinggalkan NasDem

Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan kliennya merasa ditinggalkan Partai NasDem saat menghadapi kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Hal itu disampaikan Djamaluddin tepat sebelum persidangan dimulai.

“Mau dibilang diperhatikan, enggak. Mau dibilang dilepas saja begitu, iya, sepertinya beliau (SYL) merasa ditinggal oleh NasDem,” kata dia di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut Djamaluddin, selama proses sidang muncul fakta-fakta persidangan yang menyebut keterlibatan NasDem di perkara yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. “Kami dalam setiap persidangan dalam kaitan dengan NasDem bahwa ada hal yang sebetulnya berhubungan dengan NasDem,” ujarnya.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo ini berkata NasDem nyaris tak bertanggung jawab terhadap kliennya. Bahkan, pihaknya memiliki beberapa bukti dan fakta dugaan ada keterlibatan NasDem dalam beberapa program di Kementan.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Soal Kasus Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Ungkap Ada 9 Korban

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

1 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

1 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

1 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

1 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

1 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

5 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

19 jam lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

19 jam lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

20 jam lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

20 jam lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya