Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 20 Juni 2024 16:45 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, hukuman itu diberikan karena Achsanul sudah mengembalikan uang suap kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan," ujar Fahzal saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam putusan pun hakim hanya memberi denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Bahkan dia menyewa sebuah rumah di Kemang, Jakarta Selatan, hanya untuk menaruh uang.

Hakim Ketua Fahzal Hendri juga mengungkapkan, hal-hal yang meringankan hukuman Achsanul Qosasi adalah karena sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. "Kemudian saudara menyesal di persidangan," katanya.

Advertising
Advertising

Sedangkan hal yang memberatkan Achsanul hanya sebagai pejabat yang tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Usai putusan hari ini, dia masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Dalam kasus ini, uang suap diterima Achsanul Qosasi diterima dari rekannya bernama Sadikin Rusli yang menjadi perantara. Uang itu dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, ternyata sumber asalnya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Suap diberikan agar Achsanul memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal proyek BTS 4G Kominfo memiliki potensi kerugian negara.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Berita terkait

Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

1 hari lalu

Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi digital, yakni sebesar US$800 miliar atau sekitar Rp 12.096,8 triliun.

Baca Selengkapnya

Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

4 hari lalu

Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

PDNS 2 Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru disebut pulih pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

4 hari lalu

6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kominfo menyebutkan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan membayar denda.

Baca Selengkapnya

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

7 hari lalu

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.

Baca Selengkapnya

Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

7 hari lalu

Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. sebagai tersangka bagian dari bersih-bersih

Baca Selengkapnya

ELSAM Desak Kominfo Jadi Otoritas Pelindungan Data

8 hari lalu

ELSAM Desak Kominfo Jadi Otoritas Pelindungan Data

ELSAM mendesak Kominfo mengisi kekosongan lembaga pelindungan data pribadi yang belum dibentuk.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

8 hari lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Bocor di Dark Web, Direktur Elsam Duga Sumbernya dari DJP

8 hari lalu

6 Juta Data NPWP Bocor di Dark Web, Direktur Elsam Duga Sumbernya dari DJP

Data 6 juta data NPWP bocor di dark web, Direktur Elsam Wahyudi Djafar jelaskan ada risiko yang mengintai data keuangan pribadi termasuk pajak.

Baca Selengkapnya

Momen Lawak Jin BTS dan Lee Yi Kyung Reuni Sambil Main Tenis

9 hari lalu

Momen Lawak Jin BTS dan Lee Yi Kyung Reuni Sambil Main Tenis

Jin BTS dan Lee Yi Kyung menunjukkan chemistry teman lama

Baca Selengkapnya

Jungkook BTS Buka-bukaan Tentang Debut Solo dalam Film JUNG KOOK: I AM STILL

9 hari lalu

Jungkook BTS Buka-bukaan Tentang Debut Solo dalam Film JUNG KOOK: I AM STILL

Jungkook BTS berbicara tentang pemikiran dan perasaannya selama aktivitas solo pertamanyandalam film JUNG KOOK: I AM STILL

Baca Selengkapnya