Eks Penyidik KPK Hitung Mundur Janji Alexander Marwata yang Bisa Tangkap Harun Masiku Sepekan
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 21 Juni 2024 06:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Andre Dedy Nainggolan mengatakan pergantian pimpinan KPK saat ini adalah keniscayaan karena lembaga antikorupsi sedang dalam periode seleksi pimpinan. Sehingga percepatan penangkapan Harun Masiku tidak perlu adanya pergantian pimpinan.
Menurut dia, tertangkap atau tidaknya Harun Masiku tergantung dari komitmen dan keseriusan pimpinan KPK saat ini. "Kalau pun terjadi pergantian tapi pimpinan KPK baru tidak punya keseriusan dan komitmen tinggi, maka upaya penangkapan Harun Masiku akan terus-menerus seperti ini," kata Nenggo, panggilan Andre Dedy Nainggolan kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2024.
Eks penyidik ini pun berharap pimpinan KPK terpilih nantinya jauh lebih baik dari pimpinan periode saat ini, sehingga hal-hal seperti kasus Harun Masiku tidak terjadi lagi. Nenggo mengaku saat ini sedang menanti janji salah satu pimpinan KPK Alexander Marwata soal penangkapan Harun Masiku. "Saya ingin melihat apakah sesumbar menangkap Harun Masiku dalam waktu sepekan bisa diwujudkan oleh Pak Alex," ujarnya.
Nenggo saat ini sedang menantikan berapa lama perpanjangan waktu yang dibutuhkan Alexander untuk membuktikan pernyataannya. Mengingat, hari ini sudah lebih dari sepekan tapi Harun Masiku masih belum tertangkap.
Menurut dia, ketika pada akhirnya Harun Masiku bisa ditangkap sebelum Alexander Marwata melepaskan jabatannya sebagai pimpinan KPK, maka itu bukanlah suatu prestasi yang layak diacungi jempol. Sebab, perpanjangan waktu yang diberikan sudah terlalu lama.
Bahkan, hal itu menimbulkan kesan bahwa selama ini, Alexander memang mencari aman dengan cara mengulur waktu. "Penangkapan yang dilakukan di akhir masa jabatannya tidak lagi memengaruhi posisinya sebagai pimpinan KPK yang segera dilepasnya," kata Nenggo.
Pilihan Editor: KJRI Pastikan Revi yang Ditahan Kejaksaan Osaka Akan Mendapat Pendampingan Pengacara