Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Sabtu, 22 Juni 2024 19:43 WIB

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyayangkan vonis rendah terhadap bekas anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman penjara 2,5 tahun kepada Achsanul.

Alexander menilai vonis tersebut rendah. Pasalnya, menurut dia, pasal gratifikasi yang digunakan untuk menjerat Achsanul memiliki hukuman penjara minimal empat tahun. Alexander menyatakan vonis itu juga tak sebanding dengan nilai kerugian negaranya.

"Iya lah Rp 40 miliar loh kerugian negara, pasal yang terbukti pasal 11 (gratifikasi)," kata Alexander Marwata saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Achsanul Qosasih 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Eks politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).

Vonis tersebut hanya setengah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Advertising
Advertising

Alexander enggan berkomentar banyak karena tidak mengikuti jalannya persidangan. Dia menyatakan perlu mengetahui seperti apa proses pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang muncul. Namun, menurut dia, hukuman terhadap terdakwa tindak pidana korupsi ini harus menjadi perhatian lembaga penegak hukum karena yang menangani kasus serupa tidak hanya KPK, tetapi Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan quality assure-nya, siapa yang harus menjamin bahwa ada perlakukan sama ketika ada orang tersangka ditangani KPK, kepolisian atau kejaksaan sama ketika dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Menurut dia, perlakuan terhadap tersangka korupsi harus memiliki standar yang sama ketika pelimpahan kasus ke pemgadilan dilakukan oleh KPK, Kejaksaan maupun kepolisian.

"Itu dulu yang harus menjadi pemikiran kalau masih seperti ini waduh," kata dia.

Dia mencontohkan, Jaksa sudah menuntut tinggi untuk terdakwa lain di kasus yang sama tetapi angka untuk vonisnya berbeda. Alex pun menyinggung nasib tuntutan bekas menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang terjerat di kasus yang sama dengan Achsanul Qosasi.

MUTIA YUANTISYA| M. FAIZ ZAKI

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

9 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

9 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

9 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

9 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

10 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

14 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya