Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Febriyan
Sabtu, 22 Juni 2024 19:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyayangkan vonis rendah terhadap bekas anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman penjara 2,5 tahun kepada Achsanul.
Alexander menilai vonis tersebut rendah. Pasalnya, menurut dia, pasal gratifikasi yang digunakan untuk menjerat Achsanul memiliki hukuman penjara minimal empat tahun. Alexander menyatakan vonis itu juga tak sebanding dengan nilai kerugian negaranya.
"Iya lah Rp 40 miliar loh kerugian negara, pasal yang terbukti pasal 11 (gratifikasi)," kata Alexander Marwata saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Achsanul Qosasih 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Eks politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).
Vonis tersebut hanya setengah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Alexander enggan berkomentar banyak karena tidak mengikuti jalannya persidangan. Dia menyatakan perlu mengetahui seperti apa proses pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang muncul. Namun, menurut dia, hukuman terhadap terdakwa tindak pidana korupsi ini harus menjadi perhatian lembaga penegak hukum karena yang menangani kasus serupa tidak hanya KPK, tetapi Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan quality assure-nya, siapa yang harus menjamin bahwa ada perlakukan sama ketika ada orang tersangka ditangani KPK, kepolisian atau kejaksaan sama ketika dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Menurut dia, perlakuan terhadap tersangka korupsi harus memiliki standar yang sama ketika pelimpahan kasus ke pemgadilan dilakukan oleh KPK, Kejaksaan maupun kepolisian.
"Itu dulu yang harus menjadi pemikiran kalau masih seperti ini waduh," kata dia.
Dia mencontohkan, Jaksa sudah menuntut tinggi untuk terdakwa lain di kasus yang sama tetapi angka untuk vonisnya berbeda. Alex pun menyinggung nasib tuntutan bekas menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang terjerat di kasus yang sama dengan Achsanul Qosasi.
MUTIA YUANTISYA| M. FAIZ ZAKI