Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Linda novi trianita
Minggu, 23 Juni 2024 11:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan menjerat bandar perjudian online atau daring dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, penyidik akan melacak aset milik para bandar judol tersebut.
“Tentu kami akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kami lakukan,” kata Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online dikutip laman Humas Polri, Ahad, 23 Juni 2024.
Meski begitu, Wahyu mengungkap proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, ada banyak pelaku yang menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran mata uang kripto. “Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan effort (usaha), nanti akan terus kami lakukan,” ucap dia.
Pihak kepolisian, lanjut Wahyu, mengaku akan mengusut semua pihak. Tak terkecuali termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan situs judi online.
“Perihal selebgram tadi, ya prinsipnya kami tangani, kami melakukan penanganan terhadap siapa pun yang mempromosikan,” tuturnya.
Di sisi lain, dia mengungkap adanya kendala dalam menindak tegas promosi judi online. Seperti kasus yang sudah lama hingga situs yang sudah ditutup, “Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kami buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala," ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan, selebgram maupun artis akan kami lakukan penindakan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Kepolisian Tangkap 464 Tersangka Judi Online, Sita Rp 67 Miliar