Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 24 Juni 2024 12:31 WIB

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Vonis bebas terhadap Gazalba dalam putusan sela pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimimtakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Pada putusan sela, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba karena menganggap jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim beralasan jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.

Posisi Jaksa Agung dianggap sebagai penuntut umum tertinggi yang bisa mendelegasikan wewenang melakukan penuntutan sesuai asas single prosecution system dan dominus litis. Namun dalam putusan sela, Direktorat Penuntutan KPK dianggap tidak memiliki pendelegasian itu untuk jaksa yang bertugas melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat lain, jaksa KPK telah memiliki surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tertanggal 28 Maret 2024. Termasuk juga telah memiliki surat untuk bertugas di KPK.

Advertising
Advertising

"Merupakan jaksa-jaksa yang ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung RI tanggal 8 April 2022, 14 November 202, 19 Juni 2023, dan 22 Februari 2024," ujar Subachran Hardi Mulyono.

Setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan di tingkat pertama, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk kembali mengadili dan memutus perkara Gazalba Saleh. Surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima juga dibatalkan di tingkat banding ini, karena sudah memenuhi syarat formal dan materiel menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak perkara korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," tutur Subachran Hardi Mulyono.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh diduga menerima suap Rp 650 juta dari Pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad, untuk menangani perkara di tingkat kasasi pada 2022 soal perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Hakim Agung itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Berita terkait

Wali Kota New York Didakwa Terima Suap

7 jam lalu

Wali Kota New York Didakwa Terima Suap

Politikus Partai Demokrat menyerukan agar Wali Kota New York Eric Adams mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

12 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

12 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

12 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

12 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

12 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

16 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya