Momen Karen Agustiawan Peluk Keluarga sebelum Sidang Vonis Perkara Korupsi LNG

Senin, 24 Juni 2024 16:46 WIB

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, hari ini, Senin, 24 Juni 2024.

Agenda putusan perkara ini rencananya dibacakan di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00. Namun, hingga pukul 16.30, sidang ini belum juga dimulai.

Pantauan Tempo di lokasi, Karen telah memasuki ruangan pukul 14.00 tepat. Dia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna pink-abu dengan motif garis-garis. Karen juga memakai celana hitam dan kerudung merah. Dia nampak membawa sebuah tas hitam polos di tangannya.

Setibanya di ruangan, dia menyatukan kedua tangannya sembari menunduk. Dia juga melambaikan tangan kepada para pengujung sidang yang telah duduk di deretan bangku sebelah kiri.

Kemudian, Karen berjalan menuju deretan bangku sebelah kanan dan menyalami dan memeluk beberapa perempuan. Tak hanya itu, terdapat dua pria yang mencium pipi dan kening Karen.

Advertising
Advertising

Karen akhirnya duduk di bangku barisan sebelah kanan, di baris kedua. “Sudah, ya," ujar dia singkat sebelum sidang, Senin.

Dalam perkara ini, Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

“Kami penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan. Pidana tambahan ini berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.

JPU mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

AMELIA RAHIMA | ANTARA

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Belikan Anaknya Jaket Rp 46,3 Juta: Mau Senang-senangkan Mereka

Berita terkait

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

9 jam lalu

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.

Baca Selengkapnya

Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

1 hari lalu

Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

Pertamina Enduro VR46 Racing Team memakai corak berwarna merah putih seperti bendera Indonesia di sepeda motor mereka pada MotoGP Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

3 hari lalu

Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

Suplai bahan baku gas propylene di PT Polytama Propindo terganggu dan jumlah produksi menurun akibat Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada 2021.

Baca Selengkapnya

BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

4 hari lalu

BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

Pemerintah batal melakukan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi). Pertamina pastikan tidak ada pembatasan kuota.

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

4 hari lalu

Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

Kapal Pertamina Gas 1 (PG-1) milik PT Pertamina International Shipping telah berhasil membawa 45.000 metrik ton LPG.

Baca Selengkapnya

47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

4 hari lalu

47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat melayani distribusi bahan bakar minyak dan LPG di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

5 hari lalu

Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

PLTGU Cimalaya menerima pasokan gas alam cair dari Tangguh Papua Train 3 dua pekan sekali.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

6 hari lalu

KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

"Belum ada penyidikan perkara dimaksud. Apakah memang ada penyelidikan yang sedang berjalan, saya belum bisa memberitahu apa-apa," kata jubir KPK.

Baca Selengkapnya

Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

7 hari lalu

Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

Langkanya gas melon mengancam tutupnya beberapa usaha kecil masyarakat di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

8 hari lalu

Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

Helikopter Bell 407 menjadi armada baling-baling horizontal pertama di Indonesia yang menjajal SAF, avtur hijau yang dikembangkan Pertamina.

Baca Selengkapnya