Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

Selasa, 25 Juni 2024 19:19 WIB

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan korupsi yang dilakukan Karen Agustiawan juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak. "Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Juni 2024.

Dia berkata JPU akan mempelajari putusan hakim untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-202.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

Berita terkait

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

13 jam lalu

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

16 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

16 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

16 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

16 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

16 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

20 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya