Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Sabtu, 29 Juni 2024 12:10 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara Rp 125 miliar.

Sahroni mengatakan sikap Presiden Jokowi itu merupakan wujud upaya penguatan pemberantasan korupsi dan dia mengapresiasi langkah pemimpin tertinggi negara tersebut.

"Sangat tegas dan clear, tidak ada intervensi dan keraguan apa pun, malah didukung pengusutannya," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Politikus Partai Nasdem itu mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut di tengah bencana kesehatan yang menimpa dunia. Dia pun meminta KPK tegas dalam menindak setiap pihak yang terlibat, terlebih yang dikorupsi adalah dana bansos untuk masyarakat miskin dan membutuhkan di saat ekonomi lumpuh karena pandemi.

"Pokoknya KPK wajib tangkap semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, swasta, hingga yang berperan sebagai broker sekalipun. Sapu habis semuanya, tidak boleh ada tebang pilih," ujar dia.

Sahroni mengatakan uang yang dikorupsi seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Karena itu, dia menilai pelakunya merupakan penjahat kemanusiaan yang tidak punya nurani.

Meski KPK utamanya melakukan penindakan, dia meminta komisi antirasuah itu memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara.

Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan KPK mengusut dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 125 miliar.

"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis, 27 Juni 2024.

<!--more-->

KPK telah memulai penyidikan perihal dugaan korupsi bansos Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangka. "Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa yang juga menjabat Juru Bicara KPK mengatakan penyidikan bansos Presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya. Namun KPK belum bisa mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi bansos presiden ini lantaran prosesnya masih berjalan.

Seperti dilansir Antara, Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bansos beras KPM PKH Kementerian Sosial. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivo bersama-sama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos pada 2020, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127,14 miliar.

MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Pilihan editor: Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Berita terkait

Jokowi Klaim Pabrik Baterai EV di Karawang Bawa Indonesia jadi Pemain Global

7 menit lalu

Jokowi Klaim Pabrik Baterai EV di Karawang Bawa Indonesia jadi Pemain Global

Presiden Jokowi menyebut pembangunan PT HLI Green Power dibarengi dengan pembangunan ekosistem mulai dari raw material, smelter, hingga prekursor, sebelum masuk produksi ke EV baterai

Baca Selengkapnya

Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

20 menit lalu

Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

Presiden Jokowi kembali menegaskan urusan Pilkada 2024 merupakan kewenangan partai politik. Ia pun menepis soal tawarkan Kaesang ke partai.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

47 menit lalu

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.

Baca Selengkapnya

Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

57 menit lalu

Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

Jokowi belum bisa memastikan kapan pemerintah memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

1 jam lalu

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

1 jam lalu

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

"Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya enggak ke pelabuhan pun bisa," ujar Deputi Pencegahan KPK.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang, Luhut: Visi yang Jadi Kenyataan

1 jam lalu

Pemerintah Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang, Luhut: Visi yang Jadi Kenyataan

Luhut mengatakan peresmian pabrik baterai mobil listrik yang diklaim sebagai pabrik terbesar se-Asia Tenggara itu menandai era baru Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

1 jam lalu

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

Stranas PK KPK menemukan adanya masalah tata kelola pada sistem pelabuhan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Boyong 1.740 ASN dari Jakarta ke IKN Mulai September 2024, Siapa Rombongan Awal Terangkut?

1 jam lalu

Jokowi Boyong 1.740 ASN dari Jakarta ke IKN Mulai September 2024, Siapa Rombongan Awal Terangkut?

Mulai September 2024, sejumlah 1.740 ASN akan diboyong Jokowi dari Jakarta ke IKN, siapa saja rombongan awal yang akan berangkat

Baca Selengkapnya

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

1 jam lalu

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.

Baca Selengkapnya