KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Sabtu, 29 Juni 2024 13:42 WIB

Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Ivo Wongkaren (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa yaitu Ivo Wongkaren, Budi Susanto, Richard Cahyanto, M. Kuncoro Wibowo, April Churniawan, dan Roni Ramdani dengan hukuman pidana antara tujuh hingga 13 tahun penjara berdasarkan peran terdakwa serta denda kepada masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi bantuan sosial atau bansos presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Lembaga antirasuah ini menduga bansos presiden tersebut dikorupsi.

"Terkait isi dari bansos itu sendiri bervariatif, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juni 2024.

Tessa membenarkan bansos yang diduga dikorupsi itu termasuk dalam bantuan yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat. Dia menuturkan, tersangka dalam kasus ini diduga mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos. "Ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan bantuan terutama di saat pandemi Covid-19," ucap Tessa.

Adapun nilai pengadaan bansos presiden ini sedang dalam proses penyidikan. KPK menduga kerugian keuangan negara pada pengadaan bansos presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2020 mencapai Rp 125 miliar. Jumlah tersebut merupakan kerugian sementara sebab penyelidik masih melakukan penghitungan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren. "Akan kami update di kesempatan berikutnya," kata dia.

Advertising
Advertising

Tessa menyatakan penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial yang juga menyeret Ivo Wongkaren. Dalam perkara ini, Ivo dituntut 13 tahun penjara dan dena Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp120,12 miliar.

Dalam korupsi beras bansos, menurut jaksa, Ivo bersama-sama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

Berita terkait

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

3 jam lalu

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

3 jam lalu

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

3 jam lalu

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

"Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya enggak ke pelabuhan pun bisa," ujar Deputi Pencegahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

3 jam lalu

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

Stranas PK KPK menemukan adanya masalah tata kelola pada sistem pelabuhan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

4 jam lalu

Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

Profil Alexander Marwata yang dalam Raker KPK dengan Komisi III DPR mengakui kegagalannya memberantas korupsi selama 8 tahun terakhir ia di sana.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

5 jam lalu

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

Penyidik kepolisian tetap akan usut tuntas kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sederet Bantahan ihwal Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK Sepi Peminat

5 jam lalu

Sederet Bantahan ihwal Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK Sepi Peminat

Juru Bicara KPK yakin jika para calon-calon yang memiliki integritas dan mau mendaftar sedang mempersiapkan semua hal.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

5 jam lalu

Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama ia 8 tahun menjabat di KPK. Alex pun sebut adanya ego sektoral.

Baca Selengkapnya

Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

6 jam lalu

Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo mengatakan beri uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri terbagi dua kali, Rp 500 miliar dan Rp 800 miliar.

Baca Selengkapnya