Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Sabtu, 29 Juni 2024 16:03 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung masih melengkapi berkas perkara sembilan tersangka korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. “Masih proses penyempurnaan, dan itu memang aturan KUHAP-nya, mekanismenya begitu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Sabtu, 29 Juni 2024. “Kita tunggu ya.”

Harli belum bisa memastikan tentang kemungkinan berkas perkara bisa diselesaikan Juli menandang. “Kami harap begitu,” katanya. “Kalau itu sudah selesai, dinyatakan lengkap atau P21, pasti ini akan segera bergulir.”

Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015-2022. Dari 22 tersangka itu, satu tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangka Belitung. Dia adalah Toni Tamsil alias Akhi yang didakwa melakukan perintangan penegakan hukum alias obstruction of justice. Sementara berkas 12 tersangka lainnya saat ini masih berada di tangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus korupsi timah ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Nilai tersebut didasarkan atas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam auditnya, BPKP menyatakan terdapat tiga komponen kerugian negara. Pertama, PT Timah disebut terlalu mahal membayar harga sewa smelter ke sejumlah perusahaan. Nilainya mencapai Rp 2,85 triliun.

Kedua, PT Timah juga disebut melakukan pembayaran bijih timah ilegal ke sejumlah perusahaan penambang senilai Rp 26,649 triliun. Bijih timah itu dianggap ilegal karena ditambang dari wilayah konsesi milik PT Timah. Terakhir, korupsi itu dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271,06 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menjerat sejumlah tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Harvey Moeis.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD

10 menit lalu

Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD

Istri dan kakak kandung Toni Tamsil dihadirkan di sidang untuk menjelaskan posisi mereka saat penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

4 jam lalu

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

Masalah penyimpangan pemberian fasilitas kredit LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya kepada Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Ungkap Harvey Moeis Bukan Pemilik maupun Penyewa Jet Pribadi, hanya Nebeng 32 Kali dalam 3 Tahun

8 jam lalu

Kejagung Ungkap Harvey Moeis Bukan Pemilik maupun Penyewa Jet Pribadi, hanya Nebeng 32 Kali dalam 3 Tahun

Kejaksaan Agung sebut jet pribadi yang digunakan Harvey Moeis adalah milik perusahaan Regal Matters Limited.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

9 jam lalu

Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama ia 8 tahun menjabat di KPK. Alex pun sebut adanya ego sektoral.

Baca Selengkapnya

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

1 hari lalu

4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas batangan milik tersangka korupsi 109 ton emas.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

1 hari lalu

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

Kejaksaan Agung telah menahan Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi dan Direktur PT SMIP dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Korupsi Timah Helena Lim dan Suparta Belum Dilimpahkan ke Penuntut Umum

2 hari lalu

Berkas Perkara Korupsi Timah Helena Lim dan Suparta Belum Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Berkas perkara korupsi timah dengan tersangka Helena Lim dan Suparta hingga saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca Selengkapnya

KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

2 hari lalu

KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Komisioner KPK Alexander Marwata menyatakan koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya