TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha logam mulia Antam periode 2010-2022.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram," kata Harli dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.
Adapun fine gold yang disita adalah milik para tersangka kasus dugaan korupsi terkait 109 ton emas. Harli menuturkan emas batangan itu diduga berasal dari hasil kejahatan, dan nantinya akan digunakan untuk pembuktian.
"Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," beber Harli.
Menurut catatan Tempo, keenamnya adalah pejabat unit pengelolaan logam mulia periode 2010-2021. Adapun penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi emas itu dilakukan pada akhir Mei 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan persnya mengatakan keenam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Yakni, mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.
“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM,” kata Kuntadi pada 29 Mei 2024 di kantor Kejagung, Jakarta.
Saat diperiksa, kata dia, para tersangka mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” ujar Kuntadi.
Para periode 2010-2022, kata Kuntadi, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” beber Kuntadi.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Eks Pejabat Antam