KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Editor

Suseno

Sabtu, 29 Juni 2024 17:21 WIB

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Juni 2024.

Namun, kata Tessa, KPK yakin LPSK memiliki kriteria-kriteria mana saja yang membuat seseorang layak untuk diberikan perlindungan. Karena itu dia meminta awak media menanyakan langsung kepada LPSK. "Kami juga mengimbau kepada saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutkan," ujarTessa.

Dia menggarisbawahi bahwa KPK tidak memiliki informasi apa-apa tentang bentuk ancaman yang diterima Kusnadi. "Jadi bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutkan," ucap Tessa.

Pada 28 Juni 2024, Kusnadi telah menyambangi kantor LPSK bersama kuasa hukumnya. Ia meminta pelindungan LPSK atas potensi kriminalisasi oleh penyidik KPK. "Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, dalam keterangan resminya.

Ronny menjelaskan Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku. Namun, Kusnadi dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai. "Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," kata Ronny.

Advertising
Advertising

Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut dia, Kusnadi perlu melapor ke LPSK. Sebab, sudah masuk ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan. "Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri," ujar Ronny. "ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil."

Berita terkait

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

1 jam lalu

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

2 jam lalu

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

6 jam lalu

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

6 jam lalu

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

7 jam lalu

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

"Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya enggak ke pelabuhan pun bisa," ujar Deputi Pencegahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

7 jam lalu

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

Stranas PK KPK menemukan adanya masalah tata kelola pada sistem pelabuhan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

7 jam lalu

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

8 jam lalu

Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

Profil Alexander Marwata yang dalam Raker KPK dengan Komisi III DPR mengakui kegagalannya memberantas korupsi selama 8 tahun terakhir ia di sana.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

8 jam lalu

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

Penyidik kepolisian tetap akan usut tuntas kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sederet Bantahan ihwal Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK Sepi Peminat

8 jam lalu

Sederet Bantahan ihwal Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK Sepi Peminat

Juru Bicara KPK yakin jika para calon-calon yang memiliki integritas dan mau mendaftar sedang mempersiapkan semua hal.

Baca Selengkapnya