IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Minggu, 30 Juni 2024 14:40 WIB

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Jika memang sudah dinyatakan naik ke penyidikan perkaranya di dalam ekspose gelar perkara pimpinan KPK," kata Praswad kepada Tempo, Ahad, 30 Juni 2024.

Menurut dia, semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, maka akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini oleh anasir-anasir selain penegak hukum.

Eks penyidik KPK itu menyebut menunda-nunda pelaksanaan penanganan perkara tanpa adanya alasan yang sah sesuai dengan hukum akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada KPK.

"Semakin jauh harapan rakyat Indonesia terhadap pemberantasan korupsi bisa terlaksana di negeri tercinta ini," ujarnya.

Advertising
Advertising

Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap karena menerima uang Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Duit itu diduga diberikan untuk mengurus saham perusahaan tambang nikel yang mengantongi konsesi 2 ribu hektare tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy lalu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 30 Januari 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan Eddy Hiariej dan status tersangkanya dicabut.

Sementara itu, Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berkata setiap perkara memiliki keunikannya masing-masing. Untuk perkara Eddy Hiariej, materi perkaranya di saat bersamaan sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain sehingga KPK masih melakukan pendalaman.

"Jangan sampai tujuan dari pemidanaan itu sendiri menjadi tidak tercapai. Artinya, kita jadi berebutan gitu ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2024.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, melaporkan Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri. Yosi menuduh Helmut melakukan penipuan dan merendahkan nama baik advokat dengan melaporkannya ke KPK.

Ia juga menggugat Helmut Rp 16 miliar ke PN Jakarta Utara atas tuduhan mengingkari perjanjian biaya jasa pengacara. Helmut juga disebut melontarkan fitnah dengan melaporkan gratifikasi Eddy, dirinya, dan asisten pribadi Eddy bernama Yogi ke KPK.

Menanggapi hal itu, Praswad berujar bahwa KPK sangat bisa menangani kasus atau mengambil alih kasus yang juga sedang ditangani oleh APH lain. Hal itu tertuang dalam Pasal 10A Undang-Undang No 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Pasal 10 A UU KPK mengatur komisi antirasuah bisa mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus korupsi yang sedang diusut kepolisian atau kejaksaan. Syaratnya kasus tersebut tidak ditindaklanjuti, tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku sesungguhnya, penanganannya mengandung unsur korupsi, hingga adanya intervensi dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Pilihan Editor: KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Berita terkait

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

29 menit lalu

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

IM57+ Institute heran dengan sikap Alexander Marwata yang mengaku gagal berantas korupsi tapi belum mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

2 jam lalu

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

Jumlah pendaftar Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertambah menjadi total 62 orang

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

19 jam lalu

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

20 jam lalu

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

1 hari lalu

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

1 hari lalu

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

1 hari lalu

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

"Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya enggak ke pelabuhan pun bisa," ujar Deputi Pencegahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

1 hari lalu

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

Stranas PK KPK menemukan adanya masalah tata kelola pada sistem pelabuhan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

1 hari lalu

Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

Profil Alexander Marwata yang dalam Raker KPK dengan Komisi III DPR mengakui kegagalannya memberantas korupsi selama 8 tahun terakhir ia di sana.

Baca Selengkapnya