Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?
Reporter
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi
Editor
S. Dian Andryanto
Minggu, 30 Juni 2024 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia pekan ini dihadapkan dengan sejumlah peristiwa hukum, mulai dari Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebut berikan uang persahabatan senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Hakim Ketua Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi Karen vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Maryono, Senin, 24 Juni 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 atau Rp1 miliar dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap.
Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
SYL beri uang persahabatan senilai 1,3 miliar pada Firli Bahuri
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali. SYL merinci, pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valas dan yang kedua kalinya Rp 800 juta, total uang yang diberikan SYL kepada Firli senilai Rp 1,3 miliar.
Menurutnya, penyerahan uang tersebut hanya bentuk persahabatan dirinya bersama Firli Bahuri kala itu. "Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," ujar SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, 24 Juni 2024.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT DKI terima perlawanan KPK terkait putusan sela Gazalba Saleh
Dinukil dari Antara, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Gazalba Saleh.
"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di PT DKI Jakarta, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
Lebih lanjut, tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan, kata Majelis Hakim. Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.
Mengingat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan, majelis hakim PT DKI Jakarta mengeluarkan amar putusan mengadili sendiri. PT DKI Jakarta memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujar Subachran.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I DEFARA DHANYA PARAMITHA I MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar