Polda Sumbar Simpulkan Afif Maulana Tewas Karena Lompat dari Jembatan Kuranji
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 1 Juli 2024 07:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menyampaikan hasil penyelidikan meninggalnya Afif Maulana, 13 tahun, siswa SMP di Padang.
Suharyono hasil penyelidikan ini berdasarkan keterangan 49 saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban Afif Maulana.
Ia menyebutkan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, "serta teman korban sebagai saksi kunci," ujar Suharyono, Ahad, 30 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.
Teman Afif berinisial A menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan Afif maulana saat kejadian pada Minggu, 9 Juni 2024. A berperan sebagai orang yang membonceng.
Pada saat keduanya berada di atas Jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.
"Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A," kata Suharyono.
Saksi A tercatat dua kali menyampaikan kepada Polisi bahwa temannya melompat dari Jembatan Kuranji yang tingginya mencapai 12 meter.
Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji, yang kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.
Namun informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi tidak percaya ada yang nekat melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter itu, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi.
"Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar," jelasnya.
Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.
Berdasarkan hasil autopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.
Suharyono mengatakan dari fakta-fakta di atas, polisi menarik kesimpulan bahwa korban meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.
"Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali," katanya.
Pada bagian lain, bersamaan dengan peristiwa itu 17 personel Sabhata Polda Sumbar diperiksa oleh Propam Polda berkaitan dengan tindakan mereka terhadap 18 pelaku tawuran yang telah dikumpulkan di Kantor Polsek Kuranji.
"Jadi 17 personel diperiksa atas tindakan mereka kepada 18 pelaku tawuran yang diamankan di Kantor Polsek Kuranji, bukan terhadap korban Afif Maulana. Itu dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda sekalipun waktu dan lokasinya berdekatan," ucapnya.
Pilihan Editor: Investigasi LBH Padang Temukan Bocah 13 Tahun Tewas di Bawah Jembatan Kuranji Diduga Akibat Disiksa Polisi