HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Momentum Kaji Ulang Revisi RUU Polri
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Linda novi trianita
Senin, 1 Juli 2024 19:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia singgung soal revisi Undang-Undang Polri di HUT Bhayangkara ke-78. Revisi itu perlu dikaji ulang agar kepolisian tidak semakin sewenang-wenang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, peringatan HUT Bhayangkara ke-78 ini harus dijadikan momentum Polri menghentikan kekerasan berlebih dan kesewenang-wenangan anggotanya. "Aksi represif polisi atas kebebasan sipil terus berlangsung dan berpotensi melanggengkan impunitas bila negara tetap meloloskan Revisi Undang-Undang Polri," kata Usman melalui keterangan resminya, Senin, 1 Juli 2024.
Selama ini, kata Usman, Polri telah banyak dikritik terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tindakan sewenang-wenang, dan kurangnya akuntabilitas. Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut.
Namun, draf revisi ini justru memuat pasal yang memperkuat kewenangan Polri tanpa adanya mekanisme kontrol yang memadai. Beberapa pasal dalam draf revisi UU ini, seperti pasal 14 dan 16, mengandung ketentuan yang dapat digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Pasal-pasal itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kepolisian dalam melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber dan melakukan penggalangan intelijen. "Hal ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian," katanya.
Draf revisi ini pun tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pembela hak asasi manusia yang kerap menjadi korban intimidasi dan kekerasan dari aparat kepolisian. “Kami mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi kembali draf RUU Polri ini dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu HAM. Revisi UU Polri harus memastikan adanya keseimbangan antara kewenangan kepolisian dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara,” kata Usman.
Pilihan Editor: Kasus Kematian Afif Maulana, KontraS Minta Komnas HAM Proaktif