Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

image-gnews
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolri menghadapi berbagai tantangan untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang terjadi belakangan. Lembaga penegak hukum itu disorot masyarakat hari-hari ini terkait berbagai perkara janggal yang menarik perhatian khalayak.

Adapun Kepolisian disorot setelah dituding salah menangkap tersangka atas nama Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Polisi juga menjadi perhatian setelah disebut diduga terlibat dalam kasus tewasnya Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang, Sumatera Barat.

Terbaru, aparat penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat itu disebut kecolongan lantaran adanya pabrik narkoba terbesar di Malang, Jawa Timur yang baru terbongkar. Padahal pabrik tersebut berada di lingkungan masyarakat.

1. Tudingan salah tangkap Pegi Setiawan

Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu kembali diusut setelah kasus tersebut diangkat ke layar lebar. Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum atau Ditkrimum Polda Jawa Barat bersama Mabes Polri ujuk-ujuk menangkap Pegi Setiawan pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Warga Cirebon yang sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan itu disebut masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 2016 karena diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky. Polda Jawa Barat mengungkapkan tersangka Pegi Setiawan merupakan otak dari kasus pembunuhan di Cirebon tersebut.

“Kami yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kami cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di Bandung.

Penangkapan Pegi sempat ramai di jagat maya lantaran dinilai ada kejanggalan. Pada konferensi pers Polda Jabar, Ahad siang, 26 Mei 2024, pihak kepolisian membawa Pegi ke depan publik. Pegi mengaku, dirinya bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky. “Saya bukan pelaku pembunuhan. Saya rela mati,” kata Pegi, pada 26 Mei 2024.

Polisi yang menjaga Pegi sontak menahan dan berupaya menutup mulutnya. Video konferensi pers dengan pengakuan Pegi ini diunggah di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Bahkan, video tersebut mencuri perhatian pengacara kondang, Hotman Paris. Hotman mempertanyakan keadilan bagi Pegi yang diduga sebagai korban salah tangkap.

Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, hakulyakin kliennya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pasalnya, Pegi, kata dia, sudah berada di Bandung sejak Juli 2016, dan baru kembali ke Cirebon pada Desember 2016. Saat kejadian, Pegi tengah di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan.

“Melihat wajahnya aja belum pernah, Vina itu seperti apa, Eky itu seperti apa. Karena malam itu Pegi sedang di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Iriani, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Ahad malam, 26 Mei 2024.

Pegi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024 karena tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sidang praperadilan Pegi seharusnya dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2024, namun ditunda lantaran Polda Jabar absen. Sidang kemudian digelar pada Senin, 1 Juli 2024.

Tim kuasa hukum Pegi mengatakan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan di PN Bandung. Kuasa hukum Pegi, Insank Nasaruddin menyebut Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

“Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin, 1 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya: Kematian Afif Maulana di Jembatan Kuranji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya

1 jam lalu

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Rekannya, Bharada Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah Richard memutuskan sebagai justice collabolator, terungkap bahwa bos mereka, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ferdy Sambo pun akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan Richard divonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya

Hari ini, genap dua tahun Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di tangan atasannya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


Mabes Polri Tanggapi Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

1 jam lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Mabes Polri Tanggapi Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya," kata Truno di Mabes Polri merespons bebasnya Pegi Setiawan.


Profil Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina yang Menangkan Gugatan Praperadilan

2 jam lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Profil Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina yang Menangkan Gugatan Praperadilan

Profil Pegi Setiawan yang menangkan gugatan praperadilan


Polisi Ungkap Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan yang Beroperasi dari Tangerang, Raup Keuntungan Rp 500 Miliar

3 jam lalu

Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat Internasional Jaringan Taiwan pada Senin, 8 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Ungkap Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan yang Beroperasi dari Tangerang, Raup Keuntungan Rp 500 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap judi online dan pornografi internasional sindikat Taiwan.


Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

4 jam lalu

Warga menandatangani spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

Perjalananan kasus Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan praperadilan melawan polisi di PN Bandung.


Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

4 jam lalu

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Profil Hakim Eman Sulaeman yang menangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.


PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Pengamat: Bukti Tidak Profesionalnya Kepolisian

5 jam lalu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Pengamat: Bukti Tidak Profesionalnya Kepolisian

Pengamat hukum pidana menilai kinerja penyidik Polda Jawa Barat tidak profesional dalam menangkap Pegi Setiawan.


LPSK Belum Lindungi Keluarga Afif Maulana dan Saksi, Pengamat Indikasikan Ada Bias

6 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
LPSK Belum Lindungi Keluarga Afif Maulana dan Saksi, Pengamat Indikasikan Ada Bias

Pengamat mengindikasikan adanya bias di internal LPSK dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana.


Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penyidik Polda Jabar Asal-asalan, Akhirnya Malu Sendiri

6 jam lalu

Pejalan kaki melewati spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penyidik Polda Jabar Asal-asalan, Akhirnya Malu Sendiri

Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai penyidik Polda Jabar telah asal-asalan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.


Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini 9 Amar Putusan Hakim

6 jam lalu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini 9 Amar Putusan Hakim

PN Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.