2 Wanita di Bogor Promosikan Situs Judi Online di IG, Sambil Jualan Konten Asusila dan Untuk Sewa Kos

Reporter

Antara

Selasa, 2 Juli 2024 07:27 WIB

Polresta Bogor menangkap dua perempuan karena mempromosikan situs judi online, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Shabrina Zakaria.

TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap dua selebgram berinisial LA (19 tahun) dan R (23 tahun) yang mempromosikan judi online atau daring di wilayahnya pada akhir Juni 2024.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda. Keduanya ditangkap dari hasil patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.

“Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi, Senin, 1 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.

Dari hasil mempromosikan situs judi online itu, LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama dua bulan. LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran.

“Di sisi lain, yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual via VCS,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, LA dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta terkait dengan mengunggah video-video asusila masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman pidana 10 tahun.

Adapun pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber. R telah mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp 2,5 juta per bulan.

“Dari Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh situs online via Instagram bernama @Indonesiaviral. Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kita dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kita lakukan upaya penangkapan,” jelasnya.

Lutfi menyebut, R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi online karena motif ekonomi. Antara lain untuk membayar uang sewa kost bulanan.

“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.

Pilihan Editor: Muhadjir Effendy Sebut Penerima Bansos Judi Online Korban yang Menderita

Berita terkait

Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

42 menit lalu

Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Kuasa hukum korban Asusila Hasyim Asy'ari menjelasan alasan kliennya belum memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah pidana atau tidak

Baca Selengkapnya

Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

6 jam lalu

Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Pakar Sosial menilai para bandar judi online memang sengaja mengincar masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Selengkapnya

Deretan Selebgram yang Promosikan Judi Online, dari Bogor Sampai DIY

9 jam lalu

Deretan Selebgram yang Promosikan Judi Online, dari Bogor Sampai DIY

Ramai kasus selebgram dan influencer media sosial yang mempromosikan situs judi online. Mayoritas dari Bogor, ada yang dari DIY.

Baca Selengkapnya

Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

10 jam lalu

Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

Profil Komisioner KPU yang Tersisa Setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik berupa tindakan asusila.

Baca Selengkapnya

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

11 jam lalu

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

MKD DPR RI telah memeriksa dua orang Anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online.

Baca Selengkapnya

Ada Pawai Sejuta Obor, Hindari Jalur Puncak Malam Ini

11 jam lalu

Ada Pawai Sejuta Obor, Hindari Jalur Puncak Malam Ini

Satlantas Polres Bogor mengimbau pengendara tujuan Cianjur dan Bandung yang hendak melalui Puncak untuk menggunakan jalur alternatif.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

13 jam lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

DKPP berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena pelanggaran kode etik lakukan tindakan asusila. Berikut jerat hukum pelaku asusila dan pasal-pasalnya

Baca Selengkapnya

Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

13 jam lalu

Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

Menko PMK Muhadjir Effendy kerap lontarkan pernyataan kontroversial. Mulai bansos korban judi online, saran uang wisuda besar, pinjol mahasiswa.

Baca Selengkapnya

BNI Blokir Rekening yang Terindikasi Transaksi Judi Online

15 jam lalu

BNI Blokir Rekening yang Terindikasi Transaksi Judi Online

BNI mengklaim telah memblokir rekening nasabah yang terindikasi transaksi judi online, sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK.

Baca Selengkapnya

Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

1 hari lalu

Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Begini kilas balik kasus tersebut.

Baca Selengkapnya