Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi LNG di Pertamina

Selasa, 2 Juli 2024 15:25 WIB

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Juli 2024.

Adapun saksi yang dimaksud, yaitu Mochammad Suryadi Mardjoeki selaku Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011-2015 dan Hernadi Buhron selaku Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN (Persero) 2011-2012.

Sebelumnya, Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Kendati demikian, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak menjatuhkan hukuman uang pengganti korupsi yang disebut merugikan negara US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun kepada Karen.

Hakim juga menilai eks Dirut Pertamina itu tidak memperkaya diri. Dalam sidang putusan Senin lalu, 24 Juni 2024, Hakim menilai bahwa uang yang diterima Karen bukan hasil korupsi, tapi penerimaan yang sah.

Advertising
Advertising

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Karen memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar. Namun dakwaan itu ditolak hakim, yang menilai uang tersebut merupakan penghasilan resmi Karen selaku senior advisor dari Blackstone melalui Tamarind Energy Ltd setelah berhenti bekerja di Pertamina.

"Penghasilan resmi sebagai senior advisor di perusahaan tersebut, karena telah dipungut, dibayarkan pajak penghasilan, dan juga uang tersebut diterima setelah Terdakwa tidak bekerja lagi di PT Pertamina (Persero),” ujar Hakim Ketua Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Hakim juga mengatakan kerugian negara justru mengalir ke korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

"Menimbang bahwa keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa telah ditemukan bahwa dari hasil pengadaan tersebut, uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah USD 113.839.186,60 justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi Liquefaction sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Oleh karena itu, kata Hakim, jumlah tersebut menjadi beban dan tanggung jawab CCL. “Tidak total karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo yang mana berdasarkan fakta hukum, LNG Pertamina dilakukan menyimpang dari ketentuan, yang seharusnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan,” katanya.

"Menimbang bahwa rangkaian pertimbangan tersebut, maka kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah US$ 113.839.186,60," lanjut Hakim.

Pilihan Editor: Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Berita terkait

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

1 hari lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

2 hari lalu

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

KPK memeriksa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca Selengkapnya

Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

2 hari lalu

Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

Setelah rampung, lahan reklamasi untuk terminal BBM akan diserahkan Pelindo kepada Pertamina.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Kawal Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Ricuh

2 hari lalu

Unjuk Rasa Kawal Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Ricuh

Warga menggelar unjuk rasa saat sidang gugatan warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

3 hari lalu

PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Kantor cabang di Dubai bisa menjadi kendaraan PIEP untuk ekspansi dan menciptakan peluang penambahan blok baru di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Direksi Pertamina Raih Penghargaan di Ajang Internasional

3 hari lalu

Direksi Pertamina Raih Penghargaan di Ajang Internasional

Pengakuan dari institusi internasional menunjukkan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Pertamina sejalan dengan visi perusahaan dan strategi Kementerian BUMN yaitu Go Global.

Baca Selengkapnya

Pertamina Komitmen Perkuat Jargas untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Pertamina Komitmen Perkuat Jargas untuk Transisi Energi

Kehadiran Jargas yang dikelola oleh Subholding Gas Pertamina yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah mendorong masyarakat memanfaatkan gas bumi untuk keperluan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

3 hari lalu

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

Pemprov Sumsel dan Kilang Pertamina Plaju Bangun Taman Rawa Pertama di Indonesia

3 hari lalu

Pemprov Sumsel dan Kilang Pertamina Plaju Bangun Taman Rawa Pertama di Indonesia

Taman Kehati diharapkan bisa menjadi wahana pelestarian sumberdaya alam hayati, konservasi hayati, tempat kegiatan penelitian serta rekreasi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

3 hari lalu

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.

Baca Selengkapnya