Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 2 Juli 2024 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Juli 2024.
Adapun saksi yang dimaksud, yaitu Mochammad Suryadi Mardjoeki selaku Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011-2015 dan Hernadi Buhron selaku Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN (Persero) 2011-2012.
Sebelumnya, Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Kendati demikian, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak menjatuhkan hukuman uang pengganti korupsi yang disebut merugikan negara US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun kepada Karen.
Hakim juga menilai eks Dirut Pertamina itu tidak memperkaya diri. Dalam sidang putusan Senin lalu, 24 Juni 2024, Hakim menilai bahwa uang yang diterima Karen bukan hasil korupsi, tapi penerimaan yang sah.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Karen memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar. Namun dakwaan itu ditolak hakim, yang menilai uang tersebut merupakan penghasilan resmi Karen selaku senior advisor dari Blackstone melalui Tamarind Energy Ltd setelah berhenti bekerja di Pertamina.
"Penghasilan resmi sebagai senior advisor di perusahaan tersebut, karena telah dipungut, dibayarkan pajak penghasilan, dan juga uang tersebut diterima setelah Terdakwa tidak bekerja lagi di PT Pertamina (Persero),” ujar Hakim Ketua Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Hakim juga mengatakan kerugian negara justru mengalir ke korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
"Menimbang bahwa keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa telah ditemukan bahwa dari hasil pengadaan tersebut, uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah USD 113.839.186,60 justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi Liquefaction sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Oleh karena itu, kata Hakim, jumlah tersebut menjadi beban dan tanggung jawab CCL. “Tidak total karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo yang mana berdasarkan fakta hukum, LNG Pertamina dilakukan menyimpang dari ketentuan, yang seharusnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan,” katanya.
"Menimbang bahwa rangkaian pertimbangan tersebut, maka kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah US$ 113.839.186,60," lanjut Hakim.
Pilihan Editor: Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri