LPSK Belum Lindungi Keluarga Afif Maulana dan Saksi, Pengamat Indikasikan Ada Bias
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Febriyan
Senin, 8 Juli 2024 12:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap keluarga Afif Maulana, anak berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penganiayaan oleh polisi di Kota Padang, Sumatera Barat. Tak hanya Afif, sejumlah saksi juga belum mendapat perlindungan.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kemungkinan adanya bias di internal LPSK dalam kasus ini. Pasalnya, lembaga tersebut kini dipimpin oleh pensiunan polisi, Brigadir Jenderal (Purn) Achmadi.
“Kemungkinan bias Ketua LPSK atas dasar solidaritas sesama seragam cokelat itu relevan juga dengan Silence Wall,” ujar Reza saat dihubungi Ahad kemarin, 7 Juli 2024. Blue Curtain Code atau Silence Wall, tutur Reza, merupakan istilah untuk subkultur menyimpang di organisasi kepolisian.
Reza menilai LPSK seharusnya bergerak cepat melindungi saksi dan keluarga Afif. Apalagi, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, sudah mengakui jika ada anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap sejumlah pemuda yang akan melakukan tawuran pada 9 Juni 2024.
Menurut Reza yang juga mengawal kasus ini, institusi semacam LPSK semestinya memandang diri sebagai lembaga terdepan dalam penyikapan terhadap situasi kritis dengan kecepatan dan ketepatan yang simultan. “Ketika mental pihak yang harus dilindungi kadung anjlok, maka ini akan mempersulit penegakan hukum ke depannya. Jika itu yang terjadi, maka LPSK dapat dinilai gagal memitigasi situasi,” kata Reza.
Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.
Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat. Pasalnya, di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif.
LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.
Meskipun demikian, Polda Sumatera Barat tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena dianiaya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur.
Baca selengkapnya: Kendala LPSK Melindungi Saksi dan Keluarga Afif Maulana