Transaksi Judi Online Pegawai KPK Capai Rp 115 Juta, Ada yang Kecanduan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 9 Juli 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diduga ikut bermain judi online. Transaksi permainan haram itu mencapai Rp 115 juta pada 2023.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, transaksi judi online yang dilakukan pegawai KPK itu sebanyak 714 transaksi. Nilai deposit terendah Rp 100 ribu dan tertinggi lebih dari Rp 70 juta.
Informasi itu menyebutkan frekuensi deposit terdikit sebanyak satu kali atau masuk kategori pemula atau coba-coba. Sementara frekuensi terbanyak sampai lebih dari 300 kali deposit atau masuk dalam kategori pemain atau pecandu.
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango membenarkan ada pegawainya yang bermain judi online. Namun, Ia mengatakan sebagian orang yang ketahuan itu sudah tidak lagi di KPK. "Iya, tapi ternyata sebagian bukan lagi di kami, sudah berhenti," kata Nawawi kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024.
Nawawi mengatakan pegawai yang terlibat permainan judi online itu di antaranya sopir hingga pengamanan. Namun, ia enggan menjelaskan berapa jumlah dan bagaimana proses penindakan para pegawai tersebut. "Kami sudah memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan. Tapi kalau bisa belum dibuka," katanya.
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan turut mengomentari adanya pegawai KPK yang bermain judi online. Menurutnya, itu adalah pelanggara etik berat dan berujung pidana.
"Judi online itu kejahatan dan berdampak merusak mental atau psikis terhadap orang main, mesti diusut," kata Novel kepada Tempo.
Novel mengatakan, apabila peristiwa ini tidak segera ditindaklanjuti, cepat atau lambat akan berdampak pada kinerja. "Mesti dihukum," kata Novel.
Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut