Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang- R, 16 tahun, tak akan pernah bisa melupakan kenangan buruk yang dialaminya hampir delapan tahun tinggal di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Selama hampir sewindu, remaja asal Bandung, Jawa Barat, ini mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

Ia diduga dicabuli oleh ketua yayasan dan dua pengasuh panti asuhan itu. "Saya harus melayani keinginan (seks) mereka, dan itu terjadi tidak terhitung lagi," ujar R kepada Tempo Ahad, 6 Oktober 2024. 

R bercerita dicabuli oleh tiga pengasuh yayasan yang semuanya adalah pria dewasa selama periode 2016 hingga 2023. Ketiga pengasuh itu adalah Sudirman sebagai ketua yayasan, Yandi alias Alif dan Yusuf merupakan pengasuh anak di panti asuhan tersebut. Ketiganya, kata R, secara bergantian mencabulinya. "Hari ini A yang minta dilayani (seks oral) dan sodomi, besoknya Y, besoknya lagi abi (panggilan anak-anak itu kepada Sudirman) yang meminta," kata R.  

R mengaku hal tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya. Tapi juga terjadi pada puluhan anak yang menetap di panti asuhan yang telah berdiri lebih dari 20 tahun itu. "Saat saya tinggal di panti itu 2016-2023 ada 25 anak. Semuanya sama seperti saya dilecehkan dan sodomi," kata R. R dan teman temannya tak kuasa menolak permintaan orang tua asuh yang juga mereka anggap sebagai guru dan ustad itu. 

Menurut R, banyak modus yang dilakukan para pengasuh mereka untuk melampiaskan nafsu. Dari mengajak membereskan kamar, mengajak pergi ke luar, hingga kerja bakti. "Saya pernah diminta melayani mereka di dalam mobil dan POM bensin, saat diajak keluar panti," ucap R. 

R mengaku masuk ke panti asuhan itu saat berusia 9 tahun. Ia kaget ketika dihadapkan dengan kenyataan dalam panti itu. Menurutnya, panti asuhan itu tidak ada kegiatan, tidak ada aturan. "Kacau, enggak jelas, cuma pelecehan melulu," ucap remaja yang hanya tamat kelas 2 SD ini. "Naik kelas 2 saya udah gak boleh sekolah lagi sama yayasan," kata R.  

Kedua orang tua R bercerai. Ibunya yang buta tinggal di Bandung dan ayahnya menikah lagi dan tinggal di Lampung. R dititipkan ayahnya ke panti asuhan itu pada awal 2016.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

R merupakan satu dari 11 korban yang melaporkan pencabulan ketua yayasan Darussalam Annur Sudirman dan dua pengasuh lainnya Yandi alias Alif dan Yusuf ke Polres Metro Tangerang. Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudirman dan Yusuf sebagai tersangka. Adapun Yandi masih buron.  

Sebanyak 11 anak panti yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan pengasuh panti asuhan itu diadvokasi oleh Dean Desvi dan suaminya Ahmad Farabi. Keduanya menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi para korban tersebut. Dean merupakan artis sinetron dan film, pengamat pendidikan yang melaporkan Sudirman dan kawan kawan ke polisi. "Saat ini ada 11 anak yang kami dampingi dan telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang," kata Dean. Menurut Dean, jumlah korban masih akan terus bertambah karena saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan menerima laporan dari orang tua para korban. 

Polisi telah menahan dan menetapkan dua dari tiga terlapor sebagai tersangka. "Identitasnya S, 49 tahun, selaku pemilik yayasan panti asuhan, dan YB, 30 tahun, selaku pengurus yayasan panti asuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 6 Oktober  2024. Polisi hingga kini masih memburu Y alias F.  

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 UU tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade. 

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan.


Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

4 jam lalu

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Rano Karno, tiba di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, beristirahat sejenak sebelum menuju JIExpo Kemayoran, untuk melangsungkan debat perdana Pilkada Jakarta 2024, pada Ahad, 6 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

Personel gabungan yang dikerahkan mengamankan debat sebanyak 1.634 orang berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan lainnya.


Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Pengamanan debat terbagi menjadi tiga level yang dikomandoi oleh Kapolres Jakarta Pusat.


Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

Dalam pembubaran diskusi di Kemang, YS bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain terindikasi melakukan kekerasan fisik.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

14 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

16 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.


Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

1 hari lalu

Bali Farm House. Instagram.com/@balifarmhouseofficial
Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

Bali Farm House di Buleleng, Bali, menawarkan wahana bermain alam terbuka dan interaksi dengan hewan, menggabungkan edukasi dengan hiburan. Destinasi ini memadukan pemandangan pegunungan dengan arsitektur bergaya Eropa.


Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Jumlah tersangka dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang bertambah menjadi lima orang.


Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto anggotanya untuk bersikap profesional dan menjaga integritas dalam menghadapi situasi Pilkada Jakarta.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

TEMPO.CO.Tangerang- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku pencabulan terhadap belasan korban di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.