Eks Karyawan Bank Jago Raup Dana Rp 1,39 Miliar Hasil dari Membobol 112 Rekening yang Terblokir

Reporter

Antara

Kamis, 11 Juli 2024 11:56 WIB

Tersangka IA (33) saat ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis 4 Juli 2024. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Bank Jago membobol 112 rekening nasabah yang terblokir. Dari aski pembobolan itu, pelaku berhasil memindahkan dana lebih dari Rp 1,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terduga terlapor berinisial IA (33 tahun) membuka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening.

"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Dana yang berada di akun atau rekening terblokir tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. "Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," ungkapnya.

Ade Safri menjelaskan tersangka IA dapat membuka akun yang telah terblokir tersebut karena yang bersangkutan bekerja di bank tersebut.

Pembukaan blokir dilakukan dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir. Permintaan tersebut disetujui karena tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2023, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di kediamannya di Tangerang Selatan.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatanpada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya "untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, " katanya.

Ade Safri menjabarkan barang bukti yang telah disita yaitu dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening nasabah Bank Jago oleh tersangka IA.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Berita terkait

Berantas Judi Online, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Hingga Oktober

2 hari lalu

Berantas Judi Online, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Hingga Oktober

Hingga Oktober 2024, OJK telah mengajukan pemblokiran 8.000 rekening yang terafiliasi judi online.

Baca Selengkapnya

OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

3 hari lalu

OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan PT Asuransi Jiwasraya harus mengembalikan dana secara penuh kepada para nasabah yang menolak skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya

Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

3 hari lalu

Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan mencanangkan empat langkah untuk memajukan ekonomi syariah Indonesia.

Baca Selengkapnya

BNI Catat Laba Bersih Rp 16,3 Triliun hingga Kuartal III 2024, Didorong Pemulihan Pendapatan Operasional

8 hari lalu

BNI Catat Laba Bersih Rp 16,3 Triliun hingga Kuartal III 2024, Didorong Pemulihan Pendapatan Operasional

PT Bank Negara Indonesia Tbk. (Persero) atau BNI mencatat laba bersih selama sembilan bulan hingga September 2024 mencapai Rp16,3 triliun

Baca Selengkapnya

BSI Ungkap Sebab Kebiasaan Gen Z Bisa Membuat Perbankan Hemat Biaya Operasional

9 hari lalu

BSI Ungkap Sebab Kebiasaan Gen Z Bisa Membuat Perbankan Hemat Biaya Operasional

BSI tengah mengembangkan superapp Islamic ecosystem yang tidak hanya kuat dalam transaksi keuangan, tapi juga mendukung aktivitas ibadah dan sosial.

Baca Selengkapnya

Dana Simpanan Berjangka Nasabah Menurun di September 2024, Presdir BCA Ungkap Alasannya

10 hari lalu

Dana Simpanan Berjangka Nasabah Menurun di September 2024, Presdir BCA Ungkap Alasannya

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengatakan bunga deposito BCA antara 3-3,25 persen.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Ingatkan Risiko Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit: Rawan Pencurian Data

11 hari lalu

Bank Danamon Ingatkan Risiko Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit: Rawan Pencurian Data

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengingatkan agar nasabah menghindari praktik gesek tunai atau gestun yang melanggar hukum.

Baca Selengkapnya

Usai Cabut Izin Usaha, Kini OJK Buru Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

12 hari lalu

Usai Cabut Izin Usaha, Kini OJK Buru Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

15 hari lalu

Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dua politisi top sama-sama meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Strategic dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadila dan Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya

BNI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen

17 hari lalu

BNI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan perlind

Baca Selengkapnya