Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Gula Tom Lembong untuk Kondisi Mendesak

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan 2015-2016 bersifat mendesak. Saat itu impor gula harus dilakukan demi memenuhi kebutuhan stok gula di masyarakat.

“Dalam situasi darurat, kebijakan publik yang diambil oleh pejabat negara untuk mencegah krisis, tidak selalu bisa dinilai sebagai tindakan korupsi,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 02 November 2024.

Ari menekankan, kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis kebutuhan pangan di masyarakat. “Bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu,” kata dia.

Ari mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dapat membuktikan apakah langkah atau keputusan dari kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong terdapat unsur kepentingan pribadi atau tidak. Dia juga meminta jaksa membuktikan kebijakan yang dibuat Tom Lembong merugikan negara atau tidak.

“Jika tidak ada bukti, maka sulit untuk menanggap bahwa kebijakan tersebut memenuhi unsur kerugian nyata yang disyaratkan putusan MK,” kata Ari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, ditafsirkan bahwa Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai delik materiil sehingga diperlukan adanya kerugian nyata terhadap keuangan atau perekonoian negara untuk memvalidasi ada tidaknya tindak pidana korupsi.

“Dalam kasus Tom Lembong, belum ada bukti konkret, yang menunjukkan kerugian finansial nyata bagi negara,” ucap Ari. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, Abdul menyebut yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong, impor tersebut dilakukan oleh PT AP.

Thomas Trikasi Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan karena dituduh mengeluarkan impor gula kristal mentah tanpa melalui rakor dengan instansi terkait. Kejaksaan menduga Tom membuat kebijakan impor gula itu juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

6 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.


Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

7 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.


Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

7 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

Tom Lembong memberi izin Impor gula kristal mentah untuk pemenuhan kebutuhan stok gula di dalam negeri.


Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

8 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

12 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


Gaduh Gula Impor Era Tom Lembong, Apa Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Rafinasi?

12 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Gaduh Gula Impor Era Tom Lembong, Apa Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Rafinasi?

Tom Lembong ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus gula impor, apa bedanya gula kristal dengan gula rafinasi?


Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

14 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016


Beri Izin Impor Gula tanpa Persetujuan, Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu

20 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Beri Izin Impor Gula tanpa Persetujuan, Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat Tom mengada-ada.


Pengacara Sebut Izin Impor Gula dari Tom Lembong Melanjutkan Kebijakan Mendag Sebelumnya

20 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Sebut Izin Impor Gula dari Tom Lembong Melanjutkan Kebijakan Mendag Sebelumnya

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan menteri perdagangan sebelum dan sesuadh Tom juga melakukan impor gula, bahkan dalam jumlah besar.


Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

20 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

Surya Paloh, Habiburokhman, hingga Bahlil beri komentar soal Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula.