Menengok Dua Hal yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Memvonis SYL

Sabtu, 13 Juli 2024 12:23 WIB

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis, 11 Juli 2024.

SYL dinyatakan terbukti meyakinkan menurut hukum telah melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” kata Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Sebab itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Ia juga diminta memberikan uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar AS paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Advertising
Advertising

Dua hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis SYL

Hakim menyatakan, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal yang memberatkan SYL, salah satunya adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.

Selain itu, SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis.

Sementara hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Dia juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.

Hakim menilai, SYL banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, kata Pontoh, SYL juga bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa,” ujarnya.

MUTIA YUANTISYA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANDIKA DWI
Pilihan editor: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Wartawan di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

Prabowo akan Bangun Jalan 135 Kilometer untuk Food Estate di Merauke

3 jam lalu

Prabowo akan Bangun Jalan 135 Kilometer untuk Food Estate di Merauke

Presiden Prabowo akan membangun jalan sepanjang 135 kilometer untuk infrastruktur pendukung proyek food estate atau lumbung pangan di Merauke.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

4 hari lalu

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Pertanian Sebut Tidak Harus Ada Susu di Makan Bergizi Gratis

4 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Sebut Tidak Harus Ada Susu di Makan Bergizi Gratis

Wakil Menteri Sudaryono mengatakan program makan bergizi gratis tidak harus dilengkapi dengan susu.

Baca Selengkapnya

Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

5 hari lalu

Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan ingin menghilangkan calo yang hingga saat ini masih beredar di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Ambisi Swasembada Pangan, Prabowo Pesan Hindari Korupsi hingga Realisasi Secepat Mungkin

6 hari lalu

Ambisi Swasembada Pangan, Prabowo Pesan Hindari Korupsi hingga Realisasi Secepat Mungkin

Prabowo Subianto menyampaikan empat pesan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam mencapai target swasembada pangan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Food Estate: Tanggapan Pengamat hingga Ambisi Swasembada Pangan

9 hari lalu

Food Estate: Tanggapan Pengamat hingga Ambisi Swasembada Pangan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, memastikan lembaganya akan tetap berkolaborasi dengan Kementerian Pertahanan untuk melanjutkan proyek food estate

Baca Selengkapnya

Disebut Jadi Menteri Pertanian karena Haji Isam, Apa Kata Amran Sulaiman?

10 hari lalu

Disebut Jadi Menteri Pertanian karena Haji Isam, Apa Kata Amran Sulaiman?

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membantah bahwa ia masuk kabinet karena Haji isam.

Baca Selengkapnya

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

17 hari lalu

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar TKN Prabowo Sebut Amran Sulaiman akan Kembali jadi Menteri Pertanian

17 hari lalu

Dewan Pakar TKN Prabowo Sebut Amran Sulaiman akan Kembali jadi Menteri Pertanian

Kemampuan manajerial dan kepemimpinan Amran Sulaiman di Kementerian Pertanian menjadi alasan Prabowo mendapuknya sebagai Menteri Pertanian lagi.

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar Prabowo Sebut Amran Sulaiman akan jadi Menteri Pertanian di Kabinet Baru

17 hari lalu

Dewan Pakar Prabowo Sebut Amran Sulaiman akan jadi Menteri Pertanian di Kabinet Baru

Kemampuan manajerial dan kepemimpinan Amran Sulaiman di Kementerian Pertanian menjadi alasan Prabowo mendapuknya sebagai Menteri Pertanian lagi.

Baca Selengkapnya