Menengok Dua Hal yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Memvonis SYL
Reporter
Kakak Indra Purnama
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 13 Juli 2024 12:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis, 11 Juli 2024.
SYL dinyatakan terbukti meyakinkan menurut hukum telah melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” kata Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sebab itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Ia juga diminta memberikan uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar AS paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dua hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis SYL
Hakim menyatakan, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal yang memberatkan SYL, salah satunya adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.
Selain itu, SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis.
Sementara hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Dia juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Hakim menilai, SYL banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, kata Pontoh, SYL juga bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa,” ujarnya.
MUTIA YUANTISYA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANDIKA DWI
Pilihan editor: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Wartawan di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo