Pengacara Sebut Sandra Dewi Beli Apartemen Harvey Moeis, Dicicil Pakai Uang Bulanan
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 13 Juli 2024 13:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya menikmati hasil dugaan korupsi timah. Ia membantah ada apartemen milik Harvey Moeis yang menggunakan nama Sandra Dewi.
Harris menyatakan ibu dua anak itu hanya diberi uang bulanan oleh Harvey Moeis. "Sebagai kewajiban nafkah lahir suami kepada istri," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Juli 2024.
Soal status apartemen di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kata Harris, merupakan milik Sandra Dewi. Kliennya membeli apartemen itu pada 2017 sebelum menikah dengan Harvey Moeis
Namun, pembayaran belum sepenuhnya lunas. Sandra Dewi menggunakan uang bulanan yang diberikan oleh Harvey Moeis untuk mencicilnya. "Itu yang beli Ibu Sandra dan atas nama beliau juga," ucap Harris.
Dari seluruh aset milik Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung, Harris menuturkan hanya ada satu yang menggunakan nama Sandra Dewi, yakni satu unit Mini Cooper S Countyman FGO. Mobil ini disita pada di 1 April 2024. "Kalau tidak salah ya yang atas nama Ibu Sandra itu mobil yang Minicooper,” ucap dia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Tindakan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Ia mengatakan aset yang disita tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. "Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," kata dia.
Sedangkan dari empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, tiga di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.
Adapun satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.
Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey.
ANTARA
Pilihan Editor: Harvey Moeis Ternyata Tidak Punya Jet Pribadi, dan Bukan juga sebagai Penyewa