Rekam Jejak 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 13 Juli 2024 15:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah memvonis bebas Terbit Rencana Perangin Angin. Bekas Bupati Langkat ini dinyatakan bebas dari kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO kerangkeng manusia.
"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan putusan pada 8 Juli 2024.
Putusan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak. Apalagi sebelumnya, jaksa menuntut Terbit agar dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain Andriyansyah, hakim lain yang mengadili perkara ini menurut laman sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PN Stabat, adalah Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip. Dicki dan Cakra menjadi hakim anggota dalam perkara ini.
Berikut rekam jejak ketiganya, dinukil dari laman PN Stabat:
1. Andriyansyah
Andriyansyah lahir di Banda Aceh, 2 Mei 1980. Pria ini memiliki latar belakang pendidikan pascasarjana atau S2 hukum. Hakim ini memiliki pangkat Pembina dengan golongan ruang IV.
Spesialisasi Andriyansyah adalah menjadi hakim tindak pidana korupsi (tipikor), pemilihan umum atau pemilu, lingkungan hidup, mediator, dan anak. Atas kinerjanya, dia pernah meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun.
Andriyansyah tercatat menjadi hakim di PN Stabat mulai 2020 hingga sekarang. Sebelumnya, dia pernah menjadi calon hakim atau Staf PN Bireuen pada 2007-2010, hakim PN Blankejeren pada 2010-2014, dan hakim PN Jantho 2014-2020.
Dilansir dari laman laporan hasil kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, Andriyansyah tercatat memiliki harta kekayaan mencapai miliaran rupiah. Pada 2023, dia melaporkan harta sebesar Rp 3.327.738.855 atau Rp 3,3 miliar.
Angka tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2022, harta kekayaan Andriyansyah adalah Rp 3.231.774.255 atau Rp 3,2 miliar.
2. Dicki Irvandi
Hakim dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ini lahir di Kerinci, 5 Maret 1984. Pendidikan terakhirnya adalah pascasarjana atau S2 hukum.
Spesialisasi Dicki adalah menjadi hakim mediator, anak, dan lingkungan. Atas kinerjanya, dia pernah mendapatkan penghargaan Satya Karya Sewindu dan Satyalancana Karya Satya X Tahun.
Dicki memulai karirnya sebagai calon hakim di PN Jambi pada 2010-2012. Kemudian dia menjadi hakim di PN Lubuk Sikaping pada 2012-2015, PN Sengeti pada 2015-2021, dan PN Stabat mulai 2021 hingga sekarang.
Pada 2023, Dicki melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 4.188.774.040 atau Rp 4,1 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan 2022 yang sebesar Rp 3.528.386.541 atau Rp 3,5 miliar.
3. Cakra Tona Parhusip
Cakra lahir di Medan pada 13 Maret 1985 silam. Dia merupakan hakim berpangkat Penata Tingkat I dengan golongan ruang III/d. Pendidikan terakhirnya adalah pascasarjana hukum.
Cakra memiliki spesialisasi sebagai hakim mediator, anak, pemilu, dan lingkungan hidup. Atas kinerjanya, dia memperoleh penghargaan Satya Karya Sewindu dan Satyalancana Karya Satya X Tahun.
Cakra mulai menjadi hakim di PN Stabat sejak 2021 hingga sekarang. Sebelumnya, dia menjadi calon hakim PN Bale Bandung pada 2009-2012, lalu hakim di PN Bintuhan pada 2012-2015 dan PN Padang Sidimpuan pada 2012-2021. Hakim ini tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.999.247.735 atau Rp 1,9 miliar pada 2023. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2022 yang sebesar Rp 1.205.316.242 atau Rp 1,2 miliar.
AMELIA RAHIMA | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: KPK Sudah Ajukan Banding Vonis Karen Agustiawan di Perkara Korupsi LNG