Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 18 Juli 2024 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang, sudah bebas murni dari tahanan pada Rabu, 17 Juli 2024. Namun, ia masih terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih menggantung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Dirtipideksus Bareskrim Polri) Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menyebut pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung atau Kejagung. Namun, dia tak merincikan kapan berkas itu dikirim ke Kejaksaan.
"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Whisnu lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. "(Berkas) sedang diteliti oleh JPU," ujar dia kepada Tempo, Kamis.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, enggan menanggapi soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat kliennya itu. "Maaf, saya belum bisa komen dulu saat ini," ucap Hendra.
Kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan TPPU. Dinukil dari laman humas.polri.go.id, Panji diduga menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pondok pesantren yang dia pimpin sebesar Rp 73 miliar.
Atas hal ini, Panji Gumilang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. namun, gugatan praperadilannya telah ditolak oleh majelis hakim.
Pilihan Editor: Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus