Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 19 Juli 2024 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang belum lengkap. Panji merupakan pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun sekaligus tersangka kasus TPPU yayasan yang dikelolanya.
"Jadi alasannya, ada petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh penyidik, yaitu hasil audit keuangan Yayasan Pesantren Indonesia yang dikelola oleh tersangka," kata Harli saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juli 2024.
Padahal, kata dia, audit ini sangat penting untuk menentukan tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana. Misalnya, apakah transaksi itu masuk dalam waktu tindak pindana asal atau sudah masuk dalam tindak pindana pencucian uang.
"Jadi lihatlah transfer ini," ujar Harli. "Kami mau yang di-TPPU. Sejak kapan? Karena kami mau lihat pasal sangkaannya."
Selain itu, dia menuturkan audit ini juga penting untuk mengetahui keuangan Yayasan Pesantren Indonesia. "Nah baru kemudian untuk mengetahui apakah tindakan tersangka ini masih masuk kategori TPPU, atau tidak."
Kendati demikian, Harli menyebut jaksa penuntut umum masih memeriksa berkas perkara TPPU Panji Gumilang. Hal ini juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dirtipideksus Bareskrim Polri) Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan.
"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Whisnu lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Sebelumnya pada 2 November 2023, dinukil dari Antara, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.
Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian dari hasil penelusuran aset dari peripde 2016 hingga 2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di sebuah bank BUMN senilai Rp 900 miliar.
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar. Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang periode 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun.
Pilihan Editor: Universitas Indonesia Bantah Datanya Bocor dan Dijual di BreachForums