5 WNI yang Terjebak Sindikat Online Scam di Myanmar Tak Kunjung Bisa Pulang
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 20 Juli 2024 08:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan kelima WNI yang terjebak sindikat online scam di wilayah Hpalu, Myanmar, masih belum bisa pulang ke Indonesia. "Belum, masih terus kami upayakan," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Sebelumnya, pertengahan Mei lalu, Judha mengungkan ada lima WNI terjerat online scam. Keberadaan mereka dikhawatirkan karena Hpalu merupakan wilayah konflik bersenjata yang dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata.
Judha tidak menjelaskan kesulitan pemerintah memulangkan kelima WNI tersebut. Namun dalam keterangan sebelumnya, upaya diplomatik telah dilakukan dengan otoritas Myanmar, termasuk menempuh mekanisme nonformal. Di sisi lain, komunikasi juga terus dilakukan kepada keluarga kelima WNI tersebut.
Sebelumnya, ia menjelaskan perihal online scam di Indonesia yang semakin meningkat, khususnya modus penawaran pekerjaan di luar negeri. pada 2021, ia menyebutkan ada 189 kasus online scam. Per Maret 2024, online scam melonjak hingga 3.703 kasus.
Dikutip dari laporan Tempo pada 3 Juli 2024, salah satu korban dari 5 WNI tersebut adalah suami Nurmaya (46 tahun). Ia menceritakan semula sang suami mendapat tawaran bekerja di bidang teknologi informasi pada 2022. Kenyataannya, suaminya harus bekerja sebagai scammer di bawah tekanan perusahaan di sana. Dua tahun berjalan, ia masih menunggu pemerintah bisa memulangkan suaminya.
Sementara itu, Kepala Sub bagian (Kasubdit) II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Alfis Suhaili mengatakan pemulangan tersebut saat ini masuk dalam area diplomatik. Online scam memang menjadi salah-satu kejahatan yang tinggi, terlebih di era serba digital. Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap jaringan online scam internasional yang beroperasi di Dubai.
Baru ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu warga negara Cina dan empat lainnya WNI. Sejak periode 2022-2024, korban dari WNI sudah mencapai 823 korban. Jaringan ini juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana 17 WNI terkena penipuan lowongan kerja di Dubai.
Pilihan Editor: Kronologi Penangkapan Tersangka Jaringan Online Scam Internasional yang Beroperasi di Dubai