88 Tas Branded Jadi Barang Bukti Kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum Sebut Sandra Dewi Keberatan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 22 Juli 2024 14:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar angkat bicara soal puluhan tas branded atau bermerek milik Sandra Dewi alias SD yang ikut disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded," kata Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024. "Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik."
Harris membenarkan bahwa tas-tas tersebut didapatkan Sandra Dewi dari hasil endorse. Namun, puluhan tas branded itu tetap disita oleh penyidik.
"Pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang 'enggak apa-apa kami buktikan di pengadilan'," tutur Harris.
Pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung telah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 beserta barang buktinya. Kedua tersangka tersebut adalah Harvey Moeis alias HM dan Helena Lim alias H.
Tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan (Kejari Jaksel). Barang bukti yang diperlihatkan dalam pelimpahan hari ini berupa tumpukan uang tunai rupiah dan dolar Singapura (SGD) di atas meja senilai Rp 10 miliar, Rp 1,48 miliar, SGD 2 juta.
Di antara tumpukan uang tersebut juga berjejer tiga buah tas mewah. Dua tas bermerek Hermes, dan sisanya bermerek Louis Vuitton. Namun tidak diketahui tas branded itu barang bukti milik Harvey atau Helena Lim.
Selain itu, berjejer tujuh buah mobil milik Harvey Moeis. Mobil tersebut adalah Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300, dan Toyota Vellfire.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 16 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jaksel. Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang telah dilimpahkan:
1. Tamron (TN) alias Aon - Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa;
2. Toni Tamsil - Swasta;
3. Achmad Albani - Manajer Operasional Tambang dari CV VIP Mochtar;
4. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021;
5. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
6. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
7. MBG alias MB Gunawan - Direktur PT SIP;
8. SG alias Suwito Gunawan - Komisaris PT SIP;
9. RI alias Robert Indarto - Direktur Utama PT SBS;
10. BY alias Buyung alias Kwang Yung - eks Komisaris CV VIP;
11. RL alias Rosalina - General manager PT TIN;
12. SP alias Suparta - Direktur Utama PT RBT;
13. RA alias Reza Andriansyah - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
14. SW alias Suranto Wibowo - Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019;
15. BN alias Rusbani (BN) - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019;
16. AS alias Amir Syahbana - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Salah seorang tersangka Toni Tamsil terjerat pidana obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan dalam perkara ini. Adik tersangka Tamron ini telah didakwa oleh jaksa penuntut umum di PN Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Secara keseluruhan, ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Ada 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, yang sudah masuk tahap dua atau dilimpahkan ke penuntut umum.
Sehingga tersisa empat tersangka yang belum dilimpahkan. Keempatnya adalah Bambang Gatot Ariyono (eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022), Hendry Lie (beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN), Fandy Lie (marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie), dan Alwin Akbar (eks Direktur Operasional dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT Timah).
Pilihan Editor: Penyidikan Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Tersangka Yofi Oktarisza