Danpuspom Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 23 Juli 2024 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut Puspom TNI tengah menyelidiki dugaan keterlibatan prajurit TNI di kasus kebakaran rumah dan kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara.
Yusri mengatakan, Puspom TNI sudah menerima laporan yang dibuat oleh Eva Meliani Pasaribu, anak dari Rico Sempurna sekaligus ibu dari Loin Situngkir. "Sudah, sedang diproses. Sedang proses penyelidikan," ujar Yusri saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Ditanya mengenai perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan Puspom, Yusri tak berkomentar. Dia hanya memastikan kasus tersebut sudah ditangani oleh Puspom TNI. "Sudah ditangani," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Komandan Satuan Penyidikan Puspom TNI AD, Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Eva Meliani selaku pelapor.
"Berkaitan dengan pelaporan, tentunya Puspom AD akan menindaklanjuti sesuai prosedur," katanya ditemui di Markas Puspom AD, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Kodam, dan Pomdam 1 Bukit Barisan untuk penanganannya. Terlebih lagi, ujarnya, tempat kejadian berada di Provinsi Sumatera Utara.
Zulkarnain menyatakan, belum mengetahui kapan prajurit TNI berinisial HB yang diduga terlibat ini akan diperiksa. Sebab, menurut dia, laporan awal ini masih harus dipelajari.
"Pasti tidak ada yang ditutupi kalau memang terbukti, pasti akan sampai ke pengadilan militer untuk dijatuhi hukuman," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan Koptu HB. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa. Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Rico juga aktif menunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya.
Sumber Tempo menyebut Rico dan HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Si'mbisa empat hari sebelum kebakaran. Mereka membahas artikel judi Rico. Seseorang yang melihat pertemuan itu mengatakan anggota TNI, Koptu HB, menolak memberikan uang kepada Rico.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.
Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta.
"Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat live di stasiun televisi swasta nasional.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Memberi uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.
"RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban," kata Hadi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa bahan bakar minyak campuran dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
NOVALI PANJI
Pilihan Editor: Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan