Staf Hasto Kristiyanto Dicekal, Kuasa Hukum: Tidak Jelas Pertimbangannya
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Suseno
Selasa, 23 Juli 2024 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diwakili Ronny Talapessy mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal Kusnadi untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Ronny, tindakan KPK itu tidak beralasan. "Tidak jelas pertimbangan apa yang membuat mas Kusnadi harus dicekal," kata Ronny dikonfirmasi Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Padahal, kata Ronny, selama ini kliennya bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK. "Selama ini yang bersangkutan tidak ke mana-mana, selalu ada kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya," katanya," katanya.
Komisi antirasuah tengah mengintensifkan pengejaran terhadap Harun Masiku yang saat ini buron. Kader PDI Perjuangan itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum. Masih berhubungan dengan kasus Harun Masiku ini, penyidik KPK telah mencekal lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Kelimanya adalah saksi yang pernah dipanggil oleh penyidik.
"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Tessa tidak bersedia menjelaskan secara gamblang orang-orang yang dicekal tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial mereka. "Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, kemudian YPW, DTI dan terakhir DB," kata Tessa.
Tessa mengatakan, kelima orang ini akan dicegah selama enam bulan kedepan. "Dalam hal ini penyidik baru menetapkan lima orang, apakah nanti akan ada tambahan lagi itu tergantung pnyidik," kata Tessa.
Sebelumnya, saksi-saksi pernah dipanggil KPK adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya bernama Kusnadi. Kemudian seorang lawyer, Simeon Petrus; dua orang mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda, dan istri eks Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, Dona Berisa.
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Wahyu divonis tujuh tahun penjara, Agustiani divonis empat tahun enam bulan penjara, dan Saeful Bahri satu tahun delapan bulan
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW).