Rycko mengakui adanya pemeriksaan dua perempuan saksi kasus pembunuhan Fahri pada 5 Mei lalu. Tubuh Fahri ditemukan di Rorotan, Cilincing dalam keadaan hangus terbakar.
Dua saksi yang diperiksa pada Senin (27/7) adalah Nurrawiyah alias Wiwik, 21 tahun, dan Wulan Aprilia, 14 tahun. Keduanya didampingi oleh pengacara Tommy Albert Tobing dan M. Haris Barkah dari LBH Jakarta. Kedua pengacara inilah yang ditahan polisi hingga saat ini.
Menurut Rycko, polisi menanyakan kartu identitas kedua pengacara itu sudah sesuai prosedur. "Soalnya bahaya. Bisa saja mereka ngaku-ngaku," kata dia. Namun belakangan, setelah dicek ke LBH Jakarta, lanjut Rycko, keduanya benar bekerja di LBH Jakarta. "Tapi mereka belum punya kartu advokat."
Rycko juga membenarkan kedua saksi baru dilepas sekitar pukul 01.00 dinihari tadi. "Sebenarnya sore sudah selesai. Tapi karena masalah kartu ini, baru selesai malam hari," kata dia.
Soal pemeriksaan saksi anak-anak yang masih berusia 14 tahun, menurut Rycko, polisi tidak harus memeriksanya di ruangan khusus anak. "Kalau diperiksa sebagai tersangka, baru harus menyediakan ruangan khusus," kata Rycko.
Rycko juga membantah soal keterangan Direktur LBH Jakarta, Asfinawati yang mengaku didorong oleh polisi hingga terjatuh. "Tidak ada itu. Siapa yang bilang?" kata dia.
TITO SIANIPAR