Pakar Hukum Sebut Pembuat Konten Horor Rumah di Semarang Bisa Diperdatakan oleh Pemilik Rumah

Rabu, 24 Juli 2024 21:04 WIB

Ilustrasi menonton film horor. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal pemilik rumah di Semarang melaporkan sejumlah konten kreator yang membuat konten horor di rumahnya. Dia mengatakan, konten kreator tersebut bisa diperdatakan oleh pemilik rumah yang merasa dirugikan, terlebih pembuatan konten tanpa izin dari si pemilik.

"Secara perdata itu bisa digugat, perbuatan melawan hukum," ujar dia kepada Tempo via sambungan telepon, Rabu, 24 Juli 2024.

Beberapa waktu lalu, ramai dibicarakan seorang pemilik rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang melaporkan konten kreatorke Polda Jawa Tengah karena membuat konten horor di rumah yang sudah tidak ditinggalinya. Akibat konten horor itu, pemilik rumah merasa dirugikan karena rumahnya kini sulit dijual.

Menurut Fickar, pasal yang bisa dikenakan kepada konten kreatror itu adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Dalam konteks membayar ganti rugi, Fickar menyebut, pemilik rumah bisa mengajukan gugatan ganti rugi sebesar-besarnya, bahkan senilai harga rumah miliknya.

Menurutnya, kerugian yang dimaksud bisa dikategorikan dalam kerugian immateril yang menyebabkan pemilik kehilangan kesempatan menjual rumahnya.

Pada saat ini, laporan pemilik rumah ke Polda Jateng tersebut telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes) Semarang.

Dikutip dari pemberitaan Tempo, 22 Juli 2024, laporan ke Polda Jateng dibuat pada 27 Mei 2024. Sejumlah konten kreator yang dilaporkan antara lain: channel Bangku Kosong TV, Joe Kal, Joee Alinskie, Freduka Chanel dan Zyva Story.

Advertising
Advertising

Sang pemilik rumah di Semarang berinisial A mengatakan, ada kekeliruan informasi dalam konten horor yang diunggah para konten kreator itu. "Ada yang menyebutkan rumah kosong puluhan tahun, padahal baru beberapa bulan," ujar dia kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 22 Juli 2024.

Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM untuk Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif

Berita terkait

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

2 hari lalu

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya

Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

4 hari lalu

Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Tim Penyidik KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Senin, 23 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

6 hari lalu

Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

Misyal Achmad membeberkan ada empat korban PPDS lain yang siap melaporkan kasus serupa ke polisi.

Baca Selengkapnya

Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

9 hari lalu

Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol IKN.

Baca Selengkapnya

1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

10 hari lalu

1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

13 hari lalu

Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

Istilah ACC yang kerap digunakan di Tik Tok maupun media sosial lainnya awalnya adalah sebuah istilah slang dalam bahasa Inggris.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Desak Kabupaten/Kota Kreatif Segera Ikuti Ajang UNESCO

14 hari lalu

Sandiaga Uno Desak Kabupaten/Kota Kreatif Segera Ikuti Ajang UNESCO

Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno mendesak sejumlah kabupaten/kota diIndonesia yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/ Kota Kreatif segera bergerak mengikuti seleksi UNESCO Creative Cities Network (UCCN).

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

15 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang untuk Melepas Penat

15 hari lalu

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang untuk Melepas Penat

Berikut ini rekomendasi tempat wisata di Semarang untuk melepas penat. Mulai dari museum hingga taman bermain.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Saluran Siaran di Instagram

15 hari lalu

Cara Membuat Saluran Siaran di Instagram

Saluran siaran di Instagram berfungsi sebagai platform pengiriman pesan langsung satu ke banyak pengguna.

Baca Selengkapnya