Tidak Terbukti Miliki 1,5 kg Narkotika, Revi Cahya Sulihatun yang Ditahan Kejaksaan Osaka Bebas

Kamis, 1 Agustus 2024 09:37 WIB

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.

TEMPO.CO, Jakarta - Revi Cahya Sulihatun, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan oleh otoritas Kejaksaan Osaka, Jepang karena didua membawa narkotika seberat 1,5 kg kini telah bebas.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, Revi dibebaskan karena tidak terbukti atas kepemilikan barang tersebut. "Tidak terbukti, dia sudah pulang ke Indonesia pada 11 Juli," ujar Judha kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Sebelumnya, Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono yang mendampingi kasus Revi, mengatakan, narkotika yang dibawa oleh Revi di dalam koper adalah milik temannya. Revi dan temannya bertukar koper di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia. Ia mengiyakan permintaan tersebut lantaran sang teman yang membiayai akomodasi keberangkatannya.

Namun sesampainya di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 10 Juni 2024, ia ditangkap oleh otoritas imigrasi Osaka karena koper yang dibawa berisi narkotika. Sementara temannya tidak berangkat bersama Revi, namun lebih dulu melakukan perjalanan ke Hongkong.

Revi diketahui berangkat ke Osaka untuk tujuan bekerja, namun ia memakai visa turis. Atas kasus ini, menurut Judha Revi hanya dikenakan dakwaan pelanggaran kemigrasian dan di deportasi.

Advertising
Advertising

Kasus Revi sebelumnya ramai di sosial media karena ia diduga oleh keluarga menghilang setelah sampai di Osaka. Dugaan itu muncul karena Revi tidak bisa dihubungi keluarga. Namun, tidak lama Kemenlu menginformasikan yang bersangkutan di tahan oleh otoritas kejaksaan Distrik Osaka.

Kabar penahanan Revi diterima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osakan pada 12 Juni 2024. Kabar tersebut kemudian diteruskan oleh Kemenlu kepada keluarga. Selama di sana, Revi mendapat pendampingan dari KJRI Osaka.

Pilihan Editor: Revi Cahya Windi Sulihatun, WNI yang Hilang di Jepang Ditahan di Kejaksaan Distrik Osaka

Berita terkait

KBRI Tokyo Dukung Penguatan Literasi Bahasa Indonesia

3 jam lalu

KBRI Tokyo Dukung Penguatan Literasi Bahasa Indonesia

Penguasaan Bahasa Indonesia dan Jepang akan semakin memperkuat hubungan masyarakat kedua negara.

Baca Selengkapnya

Jepang akan Kerahkan Pesawat Militer untuk Evakuasi Warga dari Lebanon

1 hari lalu

Jepang akan Kerahkan Pesawat Militer untuk Evakuasi Warga dari Lebanon

Jepang mendesak warganya untuk meninggalkan Lebanon dan memutuskan untuk mempersiapkan penerbangan militer untuk kemungkinan evakuasi

Baca Selengkapnya

Shigeru Ishiba Diunggulkan Gantikan Fumio Kishida Jadi Perdana Menteri Jepang

1 hari lalu

Shigeru Ishiba Diunggulkan Gantikan Fumio Kishida Jadi Perdana Menteri Jepang

Shigeru Ishiba saat ini sudah diputaran akhir untuk memenangkan pemilihan perdana menteri Jepang.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pulau Kucing Aoshima di Jepang, Dulu Desa Nelayan Terpencil

1 hari lalu

Mengenal Pulau Kucing Aoshima di Jepang, Dulu Desa Nelayan Terpencil

Sebelum jadi pulau kucing, Aoshima merupakan desa nelayan terpencil yang berkembang pesat berkat banyaknya ikan sarden di perairan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Pulau Kucing Populer di Jepang Diperkirakan Tak Bertahan Lama Lagi , Ini Sebabnya

2 hari lalu

Pulau Kucing Populer di Jepang Diperkirakan Tak Bertahan Lama Lagi , Ini Sebabnya

Aoshima, salah satu pulau kucing di Jepang, dihuni ratusan kucing, lebih banyak dari pada penduduknya yang hanya belasan.

Baca Selengkapnya

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

2 hari lalu

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.

Baca Selengkapnya

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

4 hari lalu

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996

Baca Selengkapnya

BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

4 hari lalu

BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

Untuk satu kali antar sabu, kurir narkoba itu menerima komisi sebesar Rp100 juta.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Jess No Limit di Antara Gempa Cianjur Selatan dan Tsunami Kecil di Jepang

4 hari lalu

Top 3 Tekno: Jess No Limit di Antara Gempa Cianjur Selatan dan Tsunami Kecil di Jepang

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Rabu pagi ini, 25 September 2024, didominasi berita peristiwa gempa.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah, Sita 105 Kilogram Narkoba

4 hari lalu

Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah, Sita 105 Kilogram Narkoba

Polres Jakarta Barat membongkar Clandestine Laboratory pembuatan tembakau sintetis (sinte) di perumahan mewah di Bekasi

Baca Selengkapnya